Jakarta – Fusilatnews — Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta menggelar aksi protes besar-besaran dengan tajuk “Indonesia Darurat” pada Rabu (21/8/2024). Demonstrasi ini merupakan bentuk respons terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Para demonstran berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, membawa berbagai spanduk dan poster yang menyerukan penegakan hukum dan keadilan. Mereka menuntut agar DPR menghormati putusan MK dan menolak RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan keputusan konstitusi.
Koordinator aksi, Andi Prasetyo, dalam orasinya mengungkapkan kekhawatiran atas dampak dari RUU Pilkada yang sedang dibahas. “Kami di sini untuk menunjukkan ketidakpuasan kami terhadap langkah DPR yang tampak mengabaikan keputusan MK. Kami khawatir jika RUU ini disahkan, akan berdampak negatif pada demokrasi dan transparansi pemilihan di Indonesia,” tegas Andi.
Para mahasiswa juga menyuarakan kekecewaan terhadap sikap sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui RUU Pilkada, sementara hanya Fraksi PDIP yang menolak. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, saat dikonfirmasi mengenai aksi tersebut, menyatakan bahwa kampanye di media sosial dan aksi protes merupakan hak berekspresi masyarakat. “Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka, baik melalui media sosial maupun aksi langsung. Namun, sebagai lembaga legislatif, kami harus menjalankan tugas kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan.
Awiek juga menegaskan bahwa setelah RUU Pilkada disetujui oleh hampir seluruh fraksi di DPR, proses selanjutnya adalah membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggugat ke MK.
Aksi mahasiswa ini menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan merugikan kepentingan publik. Demonstrasi ini juga menegaskan peran penting mahasiswa sebagai pengawas dan pendorong perubahan dalam sistem politik dan pemerintahan.
Para demonstran akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mengajukan tuntutan mereka dan menyatakan akan terus memantau perkembangan RUU Pilkada serta potensi dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia.

























