Jakarta–FusilatNews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada Syekh Ahmad Al Misry apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap santri.
Desakan tersebut disampaikan Sahroni menyusul penetapan status tersangka terhadap Ahmad Al Misry oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Menurut Sahroni, proses hukum harus berjalan objektif tanpa mempertimbangkan latar belakang pelaku sebagai tokoh agama. Ia bahkan menilai, jika terbukti bersalah, pelaku seharusnya mendapat hukuman lebih berat karena diduga menyalahgunakan posisi dan simbol keagamaan.
“Harus diproses seadil-adilnya tanpa intervensi. Justru karena ulama, hukumannya harus lebih berat,” tegas Sahroni.
Ia juga mendorong penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk kemungkinan penambahan unsur penistaan agama. Selain itu, Sahroni menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarganya dari potensi intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Sahroni secara tegas menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Ia berharap kasus ini dibawa hingga ke persidangan agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban.
Kronologi dan Status Kasus
Penyidik menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang masuk sejak November 2025.
Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban lebih dari satu orang, terdiri dari anak di bawah umur hingga dewasa. Dugaan pelecehan disebut terjadi dalam rentang waktu panjang, mulai dari 2017 hingga 2025, dan berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Pernyataan Tersangka
Ahmad Al Misry telah memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di media sosial. Ia menyatakan berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani perawatan medis.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur publik yang dikenal sebagai pendakwah dan kerap tampil di media. Penetapan tersangka oleh kepolisian dinilai sebagai langkah awal untuk mengungkap fakta secara terang benderang.
Dengan proses hukum yang berjalan, publik kini menunggu pembuktian di pengadilan untuk memastikan kebenaran tuduhan serta memberikan keadilan bagi para korban.

























