FusilatNews – Negara ini sering berbicara tentang disiplin, tanggung jawab, dan ketertiban. Namun, di balik narasi normatif itu, tersimpan ironi yang sulit disangkal: hukum tampak tegas kepada rakyat kecil, tetapi melembut ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Usulan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang mendorong pemberian denda bagi warga yang kehilangan e-KTP menjadi contoh nyata dari wajah kebijakan yang timpang. Ia beralasan, kehilangan dokumen kependudukan yang tinggi menjadi beban negara dan mencerminkan kurangnya tanggung jawab masyarakat. Bahkan disebutkan, laporan kehilangan e-KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus per hari, yang berarti biaya pencetakan ulang juga membengkak .
Argumen ini sekilas tampak rasional. Negara ingin efisiensi. Negara ingin warga disiplin. Negara ingin ada efek jera.
Namun, persoalannya bukan pada logika administratif semata. Persoalannya adalah keadilan.
Ketika Kesalahan Rakyat Langsung Dibayar Tunai
Jika e-KTP hilang, rakyat dihadapkan pada kemungkinan sanksi finansial. Negara menilai kehilangan sebagai bentuk kelalaian. Tidak ada ruang untuk konteks: apakah karena pencurian, bencana, atau kondisi sosial tertentu. Semua diringkas dalam satu kesimpulan—rakyat harus membayar.
Di titik ini, negara tampil tegas. Bahkan cenderung represif.
Namun pertanyaannya sederhana: apakah standar ketegasan ini juga berlaku pada aparat negara?
Korupsi: Kejahatan Besar yang Sering “Dimaklumi”
Mari kita bandingkan.
Rakyat kehilangan kartu identitas—didenda.
Aparat kehilangan integritas—memperkaya diri—seringkali hanya “diproses hukum” dengan berbagai keringanan.
Kita menyaksikan berulang kali bagaimana pelaku korupsi:
- Meminta keringanan hukuman
- Mengajukan banding demi pemotongan masa tahanan
- Bahkan tetap dapat fasilitas istimewa selama menjalani hukuman
Yang lebih ironis, sangat jarang—jika bukan hampir tidak pernah—negara secara konsisten menjatuhkan denda maksimal yang benar-benar memiskinkan koruptor.
Padahal kerugian akibat korupsi bukan sekadar angka. Ia adalah:
- Sekolah yang tidak dibangun
- Rumah sakit yang tak selesai
- Jalan yang rusak
- Masa depan yang dicuri
Jika kehilangan e-KTP dianggap merugikan negara, maka korupsi adalah bentuk perampokan negara secara sistematis.
Namun respons negara tidak sebanding.
Dua Wajah Negara: Tegas ke Bawah, Lunak ke Atas
Di sinilah letak problem mendasarnya: standar ganda.
Negara tampak:
- Cepat menghukum rakyat untuk kesalahan administratif
- Lambat dan lunak dalam menghadapi kejahatan struktural
Akibatnya, kepercayaan publik terkikis. Rakyat mulai bertanya:
apakah hukum benar-benar alat keadilan, atau sekadar instrumen kekuasaan?
Keadilan yang Seharusnya
Jika negara ingin konsisten, maka prinsipnya harus jelas:
- Kesalahan kecil → sanksi proporsional
- Kejahatan besar → hukuman maksimal
Bukan sebaliknya.
Jika rakyat bisa didenda karena kehilangan e-KTP, maka:
- Koruptor harus didenda hingga memiskinkan
- Aset hasil korupsi harus disita tanpa kompromi
- Hukuman harus memberi efek jera yang nyata
Tanpa itu, kebijakan seperti denda e-KTP hanya akan dibaca sebagai bentuk ketidakadilan yang dilegalkan.
Penutup: Negara Sedang Menguji Rasa Keadilan Rakyat
Usulan denda e-KTP bukan sekadar kebijakan teknis. Ia adalah cermin cara negara memandang rakyatnya.
Apakah rakyat dianggap mitra yang harus dilayani?
Atau sekadar objek yang mudah dibebani?
Ketika rakyat didenda atas kelalaian kecil, sementara aparat korupsi masih bisa “bernegosiasi” dengan hukum, maka yang hilang bukan sekadar uang negara—tetapi rasa keadilan itu sendiri.
Dan ketika keadilan hilang, negara bukan hanya gagal mengatur—
tetapi juga gagal dipercaya.


























