• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PUTUSAN SAH DAN LEGAL, USMAN JADIKAN MK BAK TOILET UMUM

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
April 27, 2024
in Feature, Law
0
Diduga Melakukan Pelanggaran Etik, Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

 

Muhammad Yamin Nasution

Lagi, Putusan MK No. 90 tentang penambahan norma menjadi poin utama dari tulisan ini, serta kritik terhadap rendahnya pemahaman hukum para ahli sehingga menambah kusamnya hukum dan matinya keadilan di Indonesia.

Kata ‘sah’ dan ‘legal’ adalah dua kata yang hampir setiap hari dituturkan oleh sarjana hukum, terlebih paska Putusan MK No. 90 tentang penambahan norma hukum akan batasan usia Capres/Cawapres.

Namun apakah dua kata tersebut memiliki makna yang sama atau sebaliknya? Dan apakah putusan tersebut dapat dikatakan sah atau sekedar legal dan bagaimana dampaknya?

Putusan SAH berdasarkan doktrin

Dalam istilah hukum pidana ada dua model pembunuhan yang berkaitan dengan kata diatas, yaitu pembunuhan yang SAH ”D’l homicide legal”dan pembunuhan yang legal “D’l homicide legitime” (M. Chevau & Christine Hellie, 1875).

Aturan pidana tersebut selain berlaku secara universal, juga digunakan pada KUHP Indonesia Pasal 48, 49 Ayat (1), (2) dan Pasal 50 peninggalan Prancis Pasal 64 CP, dimana pasal 48 sejak Indonesia merdeka belum pernah digunakan sebab tak satupun buku hukum yang mampu menjabarkan dengan benar secara doktrinal.

Pasal 50 KUHP adalah bentuk pembunuhan yang tidak sah namun legal (berikutnya akan penulis ulas lebih jauh secara doktrin berkaitan dengan pembantaian kasus KM 50 secara doktrinal).

Suatu norma hukum, kata Hans Kelsen hanya ada dan diakui bila norma itu sah, dimana sah berarti subjeknya juga harus mematuhi.

A legal norm exists if it is valid, where valid means its subjects ought to conform to it.

Bila ingin melahirkan satu kontruksi hukum dalam kontruksi sosial maka proses hukum yang dibuat harus tunduk pada konstruksi yang berlaku. Demikian pula pada putusan MK, prosesnya harus tunduk pada aturan-aturan teknis yang mengatur.

Pandangan Hans Kelsen tersebut merujuk pada pandangan pendahulunya David Hume, Immanuel Kant, ditegaskan pula oleh H.L.A. Hart dalam Concept of Law.

Sebuah proposal Constitutional Review yang diajukan oleh Almas memiliki argumen yang rapuh, selain dari tidak dapatnya pemohon menunjukkan kerugian konstitusionalnya atas berlakunya satu aturan, sesuai peraturan PMK.

Juga, penerimaan perbaikan dihari libur oleh hakim adalah pelanggaran moral positif (aturan teknis) Usman adalah bentuk korup dan pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat mengotori hukum (baca tulisan lainnya oleh penulis).

Tentunya, tak satupun kantor kelurahan yang dapat menerima proposal perbaikan KTP oleh masyarakat dihari libur, terlebih lembaga negara sebesar MK, kecuali MK telah berubah menjadi toilet umum.

Seperti dalam istilah pidana yang dijabarkan sebelumnya, dalam istilah putusan hakim dikenal juga putusan sah “legitimus” dan legal “Legime” (Lois Michael Saidman, On Constitutional Disobedience).

Suatu putusan yang sah “legitimus” lahir dari ketaatan terhadap aturan-aturan teknis, sedangkan putusan yang bersifat legal “Legime” semata tak tunduk pada aturan-aturan yang berlaku. L.M Saidman menyebutnya “sebagai pembangkangan terhadap konstitusi dan hal ini adalah kejahatan (tirani)”.

Putusan yang lahir dari sekedar legal semata, tentunya akan menjadi aturan pembenaran hukum, disebut legal karena dikeluarkan oleh lembaga negara yang sah.

Putusan legal No. 90, tak obahnya kondisi hukum era Romawi, dimana Lembaga negara mengekeluarkan sebuah aturan hukum yang membolehkan bahwa setiap istri dapat ditiduri oleh laki-laki lain.

Masyarakat menolak sebab bertolak belakang dengan prinsip kebenaran hukum dan kemanusiaan, namun bagi orang-orang yang bejat, hal itu disenangi (legal namun tidak sah).

Suatu putusan yang lahir dari perbuatan korup (korup dalam arti luas) dan manipulasi akan terus menerus membekas dan objeknya akan mendapat penolakan dari masyarakat, kecuali yang tidak memahami. Selain itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan yurisprudensi.

Syarat suatu yurisprudensi harus menjadi kebenaran hukum (putusan murni) dan dapat diterima sebagai ilmu pengetahuan hukum.

Kebenaran hukum terdiri dari “jurispruntie naturalis” dan “jurisprudenti positive”, mayoritas proses putusan MK No. 90 bertolak belakang dari konsep-konsep hukum, dan doktrin hukum, sehingga bertolak belakang secara rasionalitas hukum.

Tindak Lanjut  Putusan MK

Pada awal sidang sengketa Pilpres 2024, ketua majelis Suhartoyo telah secara jelas mengatakan bahwa putusan No. 90 adalah inter partes, bukan erga omnes.

Putusan TERSEBUT hanya berlaku bagi para pihak yang terkait dengan permohonan semata, ini menunjukkan terlarangnya pihak terkait (KPU) untuk menidak lanjuti secara langsung “non direct execution” melainkan koordinasi dengan DPR.

Perberbedaan sangat mendasar dengan putusan MK yang berkaitan dengan Pilkada beberapa tahun sebelumnya, yang bersifat erga omnes, mengutamakan kepentingan umum masyarakat.

Baik proses dan putusan MK No 90 hanyalah sebagai perbuatan yang legal semata (pembenaran hukum), bukan suatu produk hukum yang sah.

Usman terima revisi dihadiri libur telah membuat MK tak berbeda dengan toilet umum. Konsekwensinya dalah penolakan masyarakat akan hasilnya yaitu Gibran.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Tersangka Yakuza Jepang Pembunuhan di Thailand Melarikan Diri ke Laos

Next Post

Jaksa New York Mengembalikan 30 Barang Antik ke Indonesia dan Kamboja

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Next Post
Jaksa New York Mengembalikan 30 Barang Antik ke Indonesia dan Kamboja

Jaksa New York Mengembalikan 30 Barang Antik ke Indonesia dan Kamboja

BMKG : Laut Banda Diguncang Gempa M 5,0

Gempa M 6,5 Guncang Kabupaten Garut dan Gempa M 4,7 di Melonguane

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...