Dengan kawalan ketat sejumlah petugas. tersangka Ronald Tanur mulai datang di lokasi, sejumlah petugas dari Polrestabes Surabaya mulai dari Tim Inafis hingga Reskrim tampak di lokasi. hadir juga kuasa hukum keluarga almarhumah Dini. Rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti alias Andini (27) yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) digelar hari ini.
Surabaya – Fusilatnews – Rekonstruksi digelar di basement Lenmarc Mall Surabaya, lokasi penganiayaan usai keduanya berkaraoke di Blackhole KT
Dengan kawalan ketat sejumlah petugas. tersangka Ronald Tanur mulai datang di lokasi, sejumlah petugas dari Polrestabes Surabaya mulai dari Tim Inafis hingga Reskrim tampak di lokasi. hadir juga kuasa hukum keluarga almarhumah Dini.
Dengan mengenakan rompi tahanan Polrestabes Surabaya. Sejumlah petugas langsung membawanya ke TKP. Selanjutnya proses rekonstruksi baru dimulai sekitar jam 11. Petugas inafis dan penyidik Polrestabes terlihat melakukan reka ulang dan dokumentasi perbuatan apa saja yang dilakukan Ronald.
Terlihat pula, sebuah mobil Innova warna abu-abu milik Ronald juga berada di dekat pintu keluar lift basement. Mobil ini digunakan Ronald untuk melindas Dini hingga terseret sejauh 5 meter.
Namun, awak media dilarang mendekat ke TKP. Teman-teman media yang hendak meliput dianjurkan mengambil gambar dari jarak 50 meter. Ada petugas kepolisian yang menjaga agar awak media tak mendekat.
“Mohon izin wartawan di luar batas police line,” ujar salah satu penyidik, Selasa (10/10/2023).
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun dan kami bekerja secara prosedural dan profesional guna betul-betul mencari fakta yang sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa dari korban ini,” ungkap Teguh.
Sebelumnya, Ronald telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan. Putra Edward Tanur Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis beberapa waktu lalu.






















