Oleh Damai Hari Lubis – Mujahid 212
Singapura harus segera menghentikan pembelian pasir dari Indonesia. Jangan memanfaatkan keserakahan dan ketidakmampuan rezim NRI dalam memahami konsekuensi dari praktik ini. Saat ini, penambangan pasir tidak hanya merusak garis pantai kedua negara—yang berdampak pada batas teritorial—tetapi juga merusak Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang seharusnya dilindungi, dengan jarak 200 mil laut dari garis dasar pantai.
Untuk menghindari konflik bilateral antara Indonesia dan Singapura, negara “red dot” di peta dunia perlu segera menghentikan praktik ini. Terus melakukan pembelian pasir dari penguasa yang bertindak sebagai perantara atau calo hanya akan memicu sengketa perbatasan yang lebih serius. Risiko tingginya tidak bisa diabaikan, dan implikasinya dapat meluas hingga pada tahap yang mengerikan bagi kedua negara.
Harapan kita, setelah 20 Oktober 2024, pemerintahan baru Indonesia dapat segera menghentikan bisnis percaloan pasir ini, yang kian menjurus pada praktik oligarki dengan aroma komprador yang mengkhianati kepentingan bangsa.
























