Semarang – Fusilatnews- Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo mengkritik keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi buntut kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL). Menurutnya keputusan tersebut tak relevan.
Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu (penangguhan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi),” kata Suharnomo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).
Suharnomo menegaskan keprihatinannya atas penangguhan PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr.Kariadi. Menurutnya hal itu menyebabkan para mahasiswa atau dokter residen terganggu kelancaran belajarnya.
Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan,” kata Suharnomo.
Dia turut menyorot keputusan RSUP Dr.Kariadi, yang merupakan RS di bawah naungan Kemenkes, menangguhkan praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko di RS tersebut. Suharnomo berpendapat, penangguhan praktik Yan di RSUP Dr.Kariadi tak memiliki relevansi dengan kematian ARL yang kini sudah menjadi kasus hukum.
“Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya (penangguhan praktik Yan), tapi merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Kemenkes diketahui telah menangguhkan PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr.Kariadi. Keputusan itu diambil menyusul kematian ARL, mahasiswi PPDS Anestesi Undip. Dia diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.
Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2024, Kemenkes mengatakan penangguhan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi akan dilakukan hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh RSUP Dr.Kariadi serta FK Undip. Surat penangguhan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Kemudian pada 28 Agustus 2024, Direktur RSUP Dr.Kariadi, Agus Akhmadi, menerbitkan surat penangguhan praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RS tersebut.
“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan,” demikian isi surat tersebut.
Berdasarkan informasi dari aplikasi RSUP Dr.Kariadi, yakni Kariadi Mobile, Yan Wisnu Prajoko merupakan ahli bedah onkologi yang berpraktik di Klinik Bedah Onkologi RSUP Dr.Kariadi.