Jakarta, FusilatNews,- Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi kuartal III Resmi naik mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022. Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA. Kenaikan tarif itu mengacu pada Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertarikh 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan kenaikan tarif listrik tersebut merupakan bentuk penyesuaian dari melonjaknya indikator ekonomi makro. Di samping itu, pemerintah bersama PLN menjaga stabilitas ekonomi di tengah naiknya inflasi di sejumlah negara.
“Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabiliitas perekonomian nasional,” tutur Darmawan seperti dikutip dari Bisnis, kemarin, 30 Juni 2022.
Sebelumnya Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.
Mengacu pada aturan Kementerian ESDM, kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. PLN menyebut sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Berikut ini lima golongan pelanggan yang terdampak kenaikan tarif listrik.
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.


























Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun namun benar tidaknya toh masyarakat umum tidak akan ngerti, selain itu masyarakat tidak peduli lagi berapa kali Pemerintah menaikkan listrik bahkan tiap bulanpun, apa yg bisa di lakukan oleh rakyat, DPR yang di harapkan mewakili rakyatpun sudah lebih pro pemerintah asal mereka ikut merasakan enaknya mendapatkan upah pungut atau fee dr pendapatan pemerintah krn setiap pendapatan atau pajak yg di pungut dr masyarakat maka pemerintah mendapatkan pembagian kurang lebih 5% baik di Daerah maupun Pusat belum lagi pejabat BUMN gajinya sangatlah tinggi lepas bisa kerja atau tidak.
Betul. Terima kasih