
Oleh: M. Yamin Nasution, S.H. – Peneliti Hukum
Tulisan ini merupakan refleksi atas konsep hukum adat dan filsafat kosmologi Jawa. Seluruh isi bersifat simbolik dan filosofis. Ia tidak bertujuan menilai kondisi medis atau hukum positif terhadap pribadi tertentu, melainkan sebagai pembacaan kultural atas relasi kekuasaan, rakyat, dan semesta menurut tradisi kebatinan Nusantara.
Filsafat Tanah: Ketika Bumi Menjadi Hakim
Dalam The History of Java (1817), Sir Stamford Raffles mencatat bahwa masyarakat Jawa kuno memandang dunia sebagai jaringan spiritual yang hidup. Pohon, batu, angin, dan air adalah entitas yang memiliki jiwa, bukan objek mati, tetapi subjek relasional. Ini bukan sekadar animisme, tetapi sebuah filsafat ekologis yang menempatkan manusia sebagai bagian dari kosmos, bukan penguasanya.
Josephus Lewis Wheeler menulis dalam Bataknis (1843), bahwa di berbagai belahan Nusantara, tanah tidak diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai warisan suci leluhur. Oleh karena itu, perampasan tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap roh bumi, yang akan membangkitkan murka tak kasatmata: kutuk tanah, atau dalam istilah Jawa, rubeda.
Jokowi Kehilangan Akar
Joko Widodo, seorang tokoh politik modern yang menampilkan citra kejawen sederhana, menjabat dua periode sebagai presiden Republik Indonesia. Ia sering menyebut warisan budaya dan nilai-nilai rakyat sebagai fondasi pemerintahannya. Namun dalam praktik, banyak keputusan strategis justru menjauhkan rakyat dari tanahnya sendiri, baik secara fisik maupun spiritual.
Padahal, dalam kerangka hukum adat Indonesia, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Dr. Supomo, relasi antara pemimpin dan rakyat bukan sekadar hubungan administratif. Dalam salah satu kuliah umumnya tentang persoonlijkheidsbeginsel dalam hukum adat, Supomo menekankan bahwa:
“Kepala negara dalam sistem adat adalah personifikasi dari kekuatan spiritual rakyat. Bila ia berlaku tidak adil terhadap rakyat, maka kekuatan itu sirna, dan yang datang bukan hanya ketidakpuasan sosial, tetapi keguncangan tatanan jagad.”
Dengan kata lain, pemimpin bukan sekadar pejabat publik, tetapi pengemban beban metafisik. Ketika keadilan tak ditegakkan dan rakyat kehilangan hak atas tanah, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi keseimbangan kosmis.
Inilah yang dahulu juga diamati oleh Julian Wolbers dalam karya klasiknya Nederlandsch-Indië: Zedekundige en Staatkundige Beschouwing (1856). Ia menulis:
“Di tanah Hindia, tiada kezaliman yang lebih menindas daripada mencabut rakyat dari tanahnya sendiri. Sebab tanah bukan hanya sumber makan, tetapi martabat, sejarah, dan arah jiwa bangsa.”
Pernyataan Wolbers terasa presisi untuk menggambarkan apa yang terjadi di masa kini. Dalam berbagai proyek infrastruktur, mulai dari tambang, bendungan, hingga pemindahan ibu kota, rakyat dipindahkan tanpa konsensus, tanah adat diserahkan ke swasta, dan petani kehilangan tempat berpijak.
Di sinilah wahyu kaprabon, legitimasi spiritual seorang pemimpin, mulai terkikis. Sebab, kekuasaan tanpa restu tanah dan tanpa kehendak batin rakyat hanyalah kediktatoran teknokratis yang rapuh. Ia mungkin berdiri di layar televisi, tetapi goyah dalam hukum alam.Tanah yang Tak Boleh Diinjak Sembarangan
J.J. de Sturler van Stavorinus, dalam catatan perjalanannya tahun 1770-an, menyaksikan bahwa setiap pembukaan lahan di Jawa disertai ritual selamatan. Tanah bukan ruang kosong, tapi tubuh semesta. Maka pembangunan yang merusak, tanpa restu sosial dan spiritual, dianggap sebagai kesombongan kekuasaan yang pasti akan mendatangkan “balasan yang tak kasat mata.”
Dalam perspektif ini, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), bendungan, proyek jalan tol, hingga tambang-tambang besar yang menyingkirkan masyarakat lokal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi cidera kosmis.
Rubeda, Simbol Kutuk Batin
Dalam tradisi Jawa, pemimpin sejati harus memiliki wahyu kaprabon (Kejawen-takdir jadi Raja), daya spiritual yang lahir dari keselarasan antara batin rakyat dan jiwa alam. Henry Ian Smith dalam risetnya menyebut, kekuasaan di Jawa Tengah tidak berdiri di atas anggaran, tapi atas restu jagad dan leluhur.
Ketika pemimpin tidak lagi menjalankan laku prihatin, tidak menyatu dengan penderitaan rakyat, dan memutus tali dengan bumi, maka wahyu itu hilang. Tubuh pemimpin pun akan menanggung dampaknya. Maka ketika Presiden Jokowi dikabarkan mengalami penyakit kulit kronis yang tak sembuh oleh tim medis, bagi sebagian masyarakat adat, itu dibaca sebagai rubeda, bukan sakit medis, tapi kutuk spiritual.
Rubeda adalah isyarat bahwa tubuh tak lagi ditopang oleh restu tanah. Bahwa pemimpin telah kehilangan “keseimbangan batin”.
Satu Suro dan Cermin Diri
Dalam kebudayaan Jawa, Satu Suro adalah malam sakral. Ia adalah saat para pemimpin melakukan tapa brata, merenung di hadapan alam, dan bertanya pada diri sendiri: apakah aku masih diterima oleh bumi? Apakah langkahku masih menyatu dengan rakyat? Akui keselahan dan meminta maaf atas penghiatan, kebohongan dan darah korban arogansi kuasa.
Namun Jokowi, dalam persepsi banyak rakyat, justru menjadi simbol keterputusan dari rasa, keputusan-keputusan besar dijalankan secara teknokratis, bukan empatik. Proyek-proyek dijalankan di atas penderitaan rakyat, bukan demi kesejahteraan. Maka saat ini Jokowi tidak sedang diadili oleh pengamat politik, melainkan oleh pengadilan alam.
Kesimpulan : Vonis Kosmis dan Hilangnya Wahyu
Kini Jokowi telah purna tugas. Tapi kekuasaan dalam kosmologi Jawa tidak berakhir dengan masa jabatan. Yang ditinggalkan tetap hidup: banjir, longsor, kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, duka petani yang kehilangan sawah, dan darah-darah korban atas arogansi.
Ia tidak bisa menebus kepercayaan rakyat yang telah hilang. Ia tidak bisa memulihkan keharmonisan jagad yang telah dilukai. Dalam hukum alam, tak ada amnesti. Tak ada buzzer yang bisa membungkam suara angin. Tak ada siaran pers yang bisa menghentikan pengadilan air dan tanah.
Pengadilan Alam tidak bisa dimenangkan dengan strategi. Ia hanya tunduk pada kejujuran batin. Wahyu sirna. Rubeda rawuh. Jagad telah bicara, kutuk dan virus tak mampu diatasi oleh dokter canggih kecuali permintaan maaf.
Referensi:
Sir Stamford Raffles, The History of Java, 1817
Josephus Lewis Wheeler, Bataknis, 1843
Julian Wolbers, Nederlandsch-Indië, 1856
J.J. de Sturler van Stavorinus, Voyages to the East Indies, c. 1770
Henry Ian Smith, Javanese Society and Colonial Rule, 1930
Prof. Dr. Supomo, Babak tentang Hukum Adat, 1953
Serat Kalatidha, Serat Centhini, Suluk Malang Sumirang
























