Jakarta – Fusilatnews – Pembahasan Rancangan Undang undang KItab Hukum Acara Pidana akan dilaksanakan secara terbuka di Gedung Parlemen di Jakarta dan disiarkan secara langsung oleh TV. Parlemen dari Gedung Parlemen di Jakarta
Bertalian dengan itu, dia menyatakan Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat baik sebelum dan setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP.
Saat ini, RUU KUHAP telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai Tata Tertib DPR.
“Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana,” ujar Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu kemudian menerangkan proses pengajuan RUU KUHAP sebagai usul inisiatif DPR periode 2024-2029.
Pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan RUU KUHAP.
Menurut Habiburokhman, dalam proses menyiapkan naskah akademik dan RUU KUHAP, BK telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Kejaksaan Agung dan Polri. Ada juga perwakilan koalisi masyarakat sipil.
Lalu, pada 23 Januari 2025 BK DPR mengadakan webinar dengan berbagai narasumber dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga akademisi.
“Webinar ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui Zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Penyerapan aspirasi itu pun terus berlanjut hingga akhirnya pada 19 Maret 2025, RUU KUHAP resmi disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
























