Fusilatnews – Di atas kertas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan untuk menjadi penopang ekonomi nasional, mengelola sektor strategis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Namun, dalam praktiknya, keberadaan BUMN di Indonesia justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah mereka masih relevan, atau justru menjadi beban?
Hingga saat ini Indonesia memiliki ratusan BUMN yang tersebar di berbagai sektor: perbankan, transportasi, energi, asuransi, bahkan hotel dan pariwisata. Alih-alih efisien, banyak di antaranya menderita kerugian kronis, membutuhkan suntikan dana dari APBN, dan menjadi ajang bancakan politik. Publik masih ingat skandal Jiwasraya, Waskita, Garuda, hingga Asabri—contoh nyata bagaimana perusahaan negara bisa gagal dikelola dengan baik.
Kontras dengan praktik di negara maju, jumlah BUMN di Indonesia terlampau gemuk. Di Eropa atau Jepang, BUMN hanya hadir di sektor strategis dan vital seperti listrik, kereta, atau pos. Itu pun sering diatur dengan manajemen profesional dan pengawasan ketat, sehingga tidak kalah bersaing dengan perusahaan swasta. Singapura bahkan hanya mengelola segelintir BUMN melalui Temasek Holdings, namun hampir semuanya menjadi pemain global dengan kinerja prima.
Sementara itu, BUMN di Indonesia kerap menjadi kompetitor tidak sehat bagi swasta dan koperasi. Dengan sokongan modal negara, mereka memiliki keunggulan yang tidak dimiliki pelaku usaha lain, tetapi hasilnya tidak sebanding dengan dukungan yang diberikan. Banyak usaha swasta dan koperasi yang sebenarnya bisa tumbuh subur, justru terhambat karena harus berhadapan dengan “raksasa-raksasa negara” yang boros dan tidak efisien.
Evaluasi menyeluruh mutlak dilakukan. Ada beberapa jalan keluar:
- Merampingkan jumlah BUMN, hanya mempertahankan yang bergerak di sektor benar-benar vital: energi, transportasi publik, pertahanan, dan pangan strategis.
- Privatisasi atau penjualan aset pada sektor yang bisa dikelola swasta dan koperasi dengan lebih efisien.
- Penguatan tata kelola, agar BUMN yang tersisa dikelola secara profesional, bukan sebagai ajang politik dan rente.
BUMN seharusnya menjadi pelengkap, bukan penghambat. Ia hadir di ruang yang tidak mampu dijangkau swasta atau koperasi, bukan justru menyaingi dan menekan mereka. Jika tidak segera dievaluasi, maka ratusan BUMN yang ada hanya akan menjadi lubang hitam APBN, menyedot dana negara tanpa memberikan manfaat berarti bagi rakyat.
Kini saatnya pemerintah jujur pada diri sendiri: apakah mempertahankan begitu banyak BUMN adalah pilihan rasional, atau sekadar warisan kebijakan lama yang enggan dipangkas karena kepentingan politik?
























