Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah universitas negeri milik negara. Publik telah lama mengetahui bahwa lahan tempat kampus ini berdiri merupakan sumbangsih Kesultanan Ngayogyakarta. Maka secara prinsip, negara melalui kebijakan dan kekuasaannya sah-sah saja memindahkan UGM ke daerah lain di tanah air—misalnya Sumatera Utara atau Jakarta—demi tujuan koreksi, penyegaran, dan pemulihan fungsi intelektual.
Alasan Logis Pemindahan
Akses & Kolaborasi
Jakarta memiliki akses global dan jejaring internasional yang luas; Sumatera Utara punya potensi ekonomi dan posisi geografis strategis. Pemindahan dapat membuka horizon kolaborasi yang lebih besar.Mentalitas & Moralitas
UGM menunjukkan gejala “pencemaran moral-intelektual”. Pemindahan kampus dapat menjadi reset struktural dan psikologis bagi reformasi internal.Kepentingan Pendidikan Sejarah & Kepemimpinan Bangsa
Universitas adalah gudang ilmu pengetahuan. Ketika sejarah dan ilmu eksakta dimanipulasi, fungsi keilmuan menjadi rusak dan publik dirugikan.
Perspektif ini muncul dari fenomena dan dinamika empiris dalam satu dekade terakhir—era Jokowi—yang memperlihatkan degradasi pada sebagian civitas akademika UGM, baik dalam daya kritis, integritas, maupun keberpihakan terhadap kebenaran ilmiah. Karena itu, pemerintah pusat memiliki dasar moral dan politik untuk memberi “sanksi sosial-intelektual” sebagai efek jera bagi seluruh perguruan tinggi di tanah air agar tidak melenceng dari fungsi luhur kampus.
Bahaya Kebohongan Akademik
Ketika kebohongan dilakukan oleh orang-orang yang digaji dari uang rakyat—oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga akal sehat bangsa—maka akibatnya fatal. Kesalahan intelektual yang lahir dari kampus ternama dapat menyeret masyarakat ke dalam jurang kebodohan, membusukkan moralitas, dan merendahkan martabat kebudayaan bangsa. Kampus yang seharusnya mencerdaskan justru dapat berubah menjadi pabrik ambiguitas dan mentalitas sakit.
Harapan di Lokasi Baru
Dengan dipindahkan ke Sumatera Utara atau bahkan ke gedung tinggi di Jakarta, UGM berpeluang membuka lembaran baru. Lingkungan baru dapat menjadi penyaring alami bagi minoritas yang masih bersih dari residu “revolusi mental” yang salah arah. Dengan niat baik, kita bisa berharap tidak lahir lagi figur-figur akademik ambigu seperti “Kasmujo-Kasmujo” dan “Sofian-Sofian Efendi,” beserta para alumni yang memilih tidur, pasif, dan enggan mempertahankan kebenaran historis.
Kesimpulan & Seruan
Kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kami memohon dengan hormat:
Pertimbangkanlah pemindahan UGM ke Sumatera Utara, Jakarta, atau daerah lain yang Bapak nilai tepat.
Sebagai aset pendidikan bangsa yang sangat berharga, UGM perlu diselamatkan dari degradasi mentalitas dan moralitas yang belakangan tampak semakin serius.
Pemindahan bukan hukuman; ini adalah terapi keilmuan demi masa depan intelektual Indonesia.
Damai Hari Lubis



















