• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Saksi Mahkota-A charge-A de charge-Testimonium de aiditu-Sengkon Karta-Pegi-Saksi Kunci-Justice Collaborator

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 9, 2024
in Feature, Law
0
Saksi Mahkota-A charge-A de charge-Testimonium de aiditu-Sengkon Karta-Pegi-Saksi Kunci-Justice Collaborator
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI

Apa yang disebut dengan Saksi Mahkota adalah istilah yang pernah digunakan oleh masyarakat hukum yang berprofesi di ruang lingkup badan peradilan dalam perkara pidana (Hakim, Jaksa, Advokat, serta Penyidik Polri) di tanah air.

Sebagai catatan, narasumber pernah menegur JPU saat persidangan Bambang Tri Mulyono/BTM dan Gus Nur karena JPU menyebut akan mengajukan “Saksi Mahkota”.

Narasumber menyatakan bahwa JPU sebagai penegak hukum tidak pantas menggunakan istilah hukum yang salah, terlebih di depan publik ruang sidang. Narasumber menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah Saksi Mahkota, dan negara penggunanya hanya satu di dunia, yakni Italia. Adapun di Amerika, terdapat ketentuan yang seolah identik dengan Saksi Mahkota, namun hanya ada dalam film.

Ketua Majelis Hakim kemudian membenarkan argumen narasumber dan menyampaikan agar JPU tidak menggunakan istilah Saksi Mahkota.

Istilah Saksi Mahkota memang tidak sepatutnya digunakan, terutama oleh kalangan yang berprofesi di bidang hukum. Saksi Mahkota yang sebenarnya hanya ada di Italia, karena sejarah keberadaan para bandit atau mafioso yang dikenal sangat brutal sehingga meresahkan masyarakat umum dan penguasa di republik Italia. Dalam praktiknya, para mafioso tidak segan-segan saling bunuh di antara kelompok gangster, termasuk membunuh penentang mereka dari kalangan politisi, jaksa, jurnalis, dan aparatur pemerintah Italia.

Para mafia atau mafioso, juga dikenal sebagai La Cosa Nostra (bahasa Italia: “Hal Kami” atau “urusan kami”), adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia mafia di Sisilia dan Amerika Serikat. Mafia Cosa Nostra menyusup ke politik, termasuk menjadi anggota kepolisian dan parlemen lokal di Italia, juga pada tingkat nasional, serta di Amerika Serikat.

Bisnis mereka mencakup kartel ilegal seperti narkoba/kokain, rokok ke luar negeri, penyelundupan orang, pemerasan pejabat, perdagangan senjata, alkohol, senjata, hingga prostitusi dan pencurian barang seni.

Praktik Hukum Saksi Mahkota di Italia

Karena kebrutalan Para Mafioso Italia, yang sudah sangat mengerikan, petugas kepolisian dan pemerintahannya kesulitan untuk menangkap para pimpinan tertinggi Mafioso karena membutuhkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Di antara gangster (Para TSK/TDW) diajak bekerja sama untuk pengungkapan data dan fakta hukum. Anggota yang bersedia bekerja sama dengan pihak kepolisian Italia kemudian disebut sebagai Saksi Mahkota, sehingga akhirnya terkait Saksi Mahkota dimaksud absah sebagai ketentuan yang berlaku (legalitas), dilengkapi legal guarantee pembebasan dari tuduhan dan bebas dari ancaman hukuman, berikut implementasi penggantian biografi/identitas (nama baru) bagi si Saksi Mahkota. Mereka juga diberikan paspor, bahkan operasi wajah, serta ditawarkan pindah ke kota lain di Italia atau imigrasi keluar dari negara mereka, serta dijamin keselamatan dirinya beserta keluarganya.

Saksi a de charge dan a charge dalam KUHAP

Dalam hukum pidana formil (KUHAP) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, ada penyebutan tentang saksi yang meringankan terdakwa/TDW yang biasa disebut sebagai saksi “a de charge.”

Saksi a charge, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis persidangan, adalah saksi yang memberatkan tuduhan terhadap pelaku atau TDW.

Saksi a charge wajib disumpah di hadapan hakim di persidangan atas kebenaran apa yang ia sampaikan dan disertai bukti BAP saat memberikan kesaksian di kepolisian. Demikian pula dengan saksi a de charge yang juga mesti disumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan, namun tidak harus pernah di BAP oleh pihak penyidik Polri, melainkan dimunculkan oleh pihak terdakwa saat di muka majelis hakim persidangan.

Testimonium de auditu

Testimonium de auditu adalah seorang yang juga diawali dengan disumpah di hadapan majelis hakim persidangan sebelum memberikan testimoni atau kesaksian, baik untuk pihak terdakwa maupun dari pihak penuntut umum/JPU.

Walaupun saksi testimonium de auditu tidak melihat langsung terjadinya peristiwa tindak pidana atau delik, namun dirinya mendengar langsung dari saksi yang mengetahui dan melihat langsung terjadinya delik. Kesaksian dari saksi testimonium de auditu juga merupakan bagian dari kesaksian unsur hukum pidana formil/hukum acara pidana, namun bukan berasal dari isi KUHAP, melainkan lahir dari sebuah putusan final and binding mahkamah konstitusi/MK.

Saksi Mahkota versi Italia, kategori sebenarnya sesuai isi KUHAP, merupakan salah seorang dari beberapa TSK atau TDW lainnya.

Secara otomatis, jika istilah “Saksi Kunci,” yang dipersepsikan oleh kalangan hukum (Penyidik, Jaksa, Hakim, dan Advokat/Pengacara) sebagai yang juga merupakan salah seorang TSK/TDW, maka kata atau kalimat “Saksi Kunci” pun tidak terdapat di dalam hukum acara pidana (KUHAP).

Apakah ada negara-negara yang meniru hukum acara pidana terkait Saksi Mahkota versi Italia? Jawabannya “ada,” bahkan termasuk Indonesia, Amerika, dan Australia. Namun, penerapannya tidak sama persis dengan di Italia.

Di Indonesia, metode sistem hukumnya diimplementasikan sebagai Justice Collaborator (JC). Penggunaan JC sudah diatur dalam hukum positif. Peran dan kedudukan JC ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, JC juga diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, yang merupakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Kolaborasi. Namun, semua undang-undang positif tersebut belum mampu memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kedudukan dan peran dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dan yang terpenting adalah tidak dihapuskannya hukuman kepada saksi JC, melainkan sekedar keringanan atau hukuman yang harus di bawah pelaku lain.

Contoh kasus adalah peristiwa pembunuhan yang dilakukan Irjen Polisi/DAN PROPAM Ferdy Sambo terhadap bawahannya, Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi JC yang diperintahkan sebagai eksekutor oleh Irjen Pol DAN Propam Polri Sambo.

Saksi Kunci

Adapun kata “kunci” melahirkan pemahaman sebagai alat pembuka pandora dengan konotasi seolah sebagai satu-satunya, lalu bakal “dipaksakan” dengan segala cara agar benda yang menyerupai “kotak pandora dapat terbuka”, sebuah proses yang tidak berkesesuaian dengan sistem hukum. Panduan untuk investigasi bagi para penyidik demi dapat mengungkap keadaan yang sebenarnya (materiele warheid) tidak boleh bersikap memaksa baik verbal, terlebih secara fisik. Semua pola investigasi harus merujuk atau bersumber dari sistem hukum pidana formil (KUHAP).

Dikhawatirkan jika menggunakan istilah Saksi Kunci, seolah membutuhkan upaya rekayasa, model persepsi (tuduhan) publik nakal, yang justru mengarah pada rekayasa tuduhan terhadap bukan pelaku delik (pleger). Ini mirip dengan data empiris peristiwa hukum yang dialami oleh Sengkon dan Karta yang akhirnya bebas setelah mengajukan PK dan telah dipenjara belasan tahun, atau saat ini ada tuduhan cukup tendensius dari publik terhadap adanya rekayasa dari para oknum aparatur terkait Pegi yang kini sedang mengupayakan Pra Peradilan terkait tuduhan dalam peristiwa pembunuhan dan perkosaan Eki dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 yang kembali heboh pada tahun 2024 setelah adanya film layar lebar tentang pelaku terhadap korban Eki dan Vina yang masih buron atau DPO.

Elegan, jika para aparatur hukum, yakni para hakim, jaksa, advokat, penyidik, serta masyarakat umum, khususnya terhadap istilah hukum, harus mematuhi sebutan istilah hukum sesuai yang dinyatakan oleh sistem konstitusi (KUHAP) dan sistem hukum lainnya yang bersifat positif atau ius konstitum.

Penegak hukum justru jangan membiasakan membuat istilah keliru (bahkan blunder) terhadap analogi hukum yang bakal menyesatkan publik. Walau sekedar merusak istilah, namun ternyata akhirnya

(lama kelamaan) dapat merusak isi dan makna aparatur hukum selaku penegak hukum, namun kontra produktif, malah punya hobi melanggar hukum dan memperkosa hak-hak azasi WNI yang tidak bersalah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pernyataan Pertama Pegi Setiawan, Setelah Dilepas Dari Tahanan Polda Jabar

Next Post

Atas Nama Pegi Setiawan Tim Kuasa Hukum Berencana Tuntut Restitusi Senilai Ratusan Juta Rupiah Ke Polda Jabar

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah
Feature

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
Next Post
Hadapi Tim Hukum Polda Metro Kaya, Tersangka Pegi Setiawan Dikawal 22 Pengacara.Dalam Sidang Gugatan Pra Peradilan

Atas Nama Pegi Setiawan Tim Kuasa Hukum Berencana Tuntut Restitusi Senilai Ratusan Juta Rupiah Ke Polda Jabar

Partai Lain Tolak Ajakan Koalisi Calonkan Anies – Sohibul, PKS Nyatakan Duet Anies – Kaesang Jadi Opsi Menarik

Partai Lain Tolak Ajakan Koalisi Calonkan Anies - Sohibul, PKS Nyatakan Duet Anies - Kaesang Jadi Opsi Menarik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...