Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah tengah menggali potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di luar sektor batu bara dan nikel, sekaligus mempertimbangkan langkah strategis untuk memberantas judi online. Salah satu wacana yang mengemuka adalah legalisasi kasino.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa legalisasi kasino tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan potensi pendapatan negara yang bisa dihasilkan. Kasino, menurutnya, dapat menjadi objek baru PNBP.
“Namun saat kasino dilegalkan, pemerintah tetap harus memperhatikan dampak lanjutan dari kebijakan ini, termasuk menentukan siapa saja yang boleh bermain di kasino,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar legalisasi kasino tidak menjadi pintu masuk bagi pelegalan judi online yang selama ini menjadi musuh bersama. “Jangan sampai legalisasi kasino malah memberi celah bagi platform judi online meminta status yang sama. Ini justru akan menjadi lebih berbahaya,” kata Nailul.
Aspek regulasi juga menjadi sorotan. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terkait revisi peraturan yang ada, termasuk wacana lokalisasi kasino di wilayah tertentu dengan akses terbatas dan terkontrol.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah mengkaji usulan legalisasi kasino dengan belajar dari negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia. Menurutnya, kebijakan serupa bisa ditempuh sebagai strategi untuk menambah devisa negara.
“Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, namun begitu pula UEA dan Malaysia. UEA bahkan tengah membangun kasino besar, dan Malaysia sudah melegalkan kasino sejak 1969,” ujarnya.
Hikmahanto menekankan perlunya sikap terbuka dan objektif dari pemerintah dalam menyikapi isu ini. Ia mengingatkan bahwa praktik perjudian bukanlah hal baru di Indonesia. Pada era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, praktik judi bahkan dilegalkan secara resmi demi mengumpulkan dana pembangunan.
“Kita pernah punya Porkas dan SDSB. Itu sebenarnya juga bentuk perjudian yang dilegalkan. Bedanya, sekarang kita hanya melakukan pelokalisiran dan bisa jadi pemanfaatan dananya dari pajak yang dihasilkan,” jelas Hikmahanto.
Ia mencontohkan UEA yang melarang judi secara prinsip, namun membuka kasino di kawasan ekonomi khusus. Jika Indonesia hendak menempuh jalan kompromi serupa, menurut Hikmahanto, pemerintah harus berani mengambil kebijakan tersebut secara tegas.
Namun ia menegaskan bahwa fokus utama tetap harus pada pemberantasan judi online yang merugikan masyarakat kecil. “Kalau pun ada pemasukan dari kasino, dana tersebut harus dikelola untuk kepentingan publik dan tidak menyentuh isu-isu sensitif seperti agama,” tegasnya.
Wacana legalisasi kasino juga sempat disuarakan oleh anggota Fraksi Golkar DPR RI, Galih Kartasasmita. Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR, Galih menyebut langkah UEA sebagai inspirasi.
“Mohon maaf, saya bukan mau macam-macam, tapi UEA sudah mulai menjalankan kasino. Negara Arab pun bisa berpikir out of the box, kenapa kita tidak?” kata Galih.
Fakta sejarah mencatat, Indonesia pernah secara resmi membuka kasino pada 1967. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur ibu kota. Legalisasi perjudian dipilih agar praktik judi tidak lagi berlangsung sembunyi-sembunyi, sekaligus sebagai sumber penerimaan.
Pemerintah mencatat, judi ilegal menghasilkan keuntungan hingga Rp300 juta per tahun, namun dana itu tidak masuk kas negara, melainkan dinikmati oleh oknum pelindung. Dengan dilegalkannya judi, pemerintah berharap dana tersebut bisa dialokasikan untuk membangun jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.
Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967 pada 21 September 1967 menjadi dasar hukum legalisasi kasino di Jakarta, yang dibuka di kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini beroperasi setiap hari dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, hanya warga keturunan Tionghoa yang diizinkan bermain, sementara WNI lainnya dilarang.
Di sisi lain, kesuksesan Malaysia dalam mengelola perjudian legal dapat menjadi rujukan. Genting Malaysia Berhad, operator kasino Resorts World Genting, melaporkan pendapatan sebesar 10,91 miliar ringgit Malaysia pada 2024 atau sekitar Rp37,09 triliun (kurs Rp3.400). Angka ini melampaui APBD 2025 Provinsi Jawa Barat yang hanya sebesar Rp30,99 triliun.
Sebagian besar pendapatan Genting berasal dari operasi kasino di Malaysia, meski perusahaan juga beroperasi di sejumlah negara seperti Inggris, Mesir, Amerika Serikat, dan Bahama.
























