Menurut dia, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik investigasi. “Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers.”
Jakarta – Fusilatnews – Aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Senin, (27/5/ 2024).
Berbagai organisasi jurnalis seperti Organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi menolak pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.
Berdasarkan pantauan, para demonstran datang sekitar pukul 09.40 WIB. Massa berjalan beriringan dari sekitaran GBK sebelum berhenti di depan Gedung DPR.
Massa aksi mengibarkan banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran!!!” dan “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran”.
Selain itu, massa juga membawa sejumlah poster berukuran kecil dengan berbagai tulisan. Beberapa di antaranya, “Bebasin Berita, Bukan Bikin Drama!”, “Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka, Rakyat Berdaya”, “Cinta Damai, Benci Sensor!”, “Suara Kami Tidak Akan Bisa Dibungkam”, hingga “Pers Bukan Papan Iklan, Bebasin Dong!”.
Salah satu koordinator aksi yaitu Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menegaskan demo hari ini juga berlangsung tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai kota di Indonesia, seperti di Aceh, Lampung, Bali, Surabaya, dan lain-lain.
“Hari ini, bukan saja di Jakarta, tapi kawan-kawan jurnalis, pers, dan seluruh elemen masyarakat juga berunjuk rasa di berbagai kota di Indonesia.
Hari ini kita berpanas-panasan, menyuarakan hal yang sama,” kata dia di depan massa aksi.
Menurut dia, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik investigasi. “Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers.”
Adapun sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik.
Mereka juga berulang kali berteriak menolak revisi UU Penyiaran. “Apakah kita akan lawan? lawan, lawan!!!!”.
Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, LBH Pers Jakarta, LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI – UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, hingga LPM Unsika.
Juga didukung penuh oeh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI).

























