FusilatNews – Di era Belanda, sistem pertanahan di Indonesia sudah memiliki kepastian hukum yang kuat. Bahkan, hanya dengan bukti tercatat di kelurahan/desa, seperti kikitir (“petuk pajak” atau “kutipan pajak tanah”) atau bahkan bukti pembayaran pajak, seseorang bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan hak atas tanah telah memiliki dasar yang jelas, meskipun administrasi negara belum secanggih saat ini.
Namun, apa yang terjadi di era sekarang? Sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh lembaga resmi negara bisa sewaktu-waktu dibatalkan oleh lembaga yang sama, tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah era digitalisasi dan reformasi agraria yang seharusnya memperkuat kepastian hukum atas tanah.
Sertifikat di Era Jokowi, Dibatalkan di Era Prabowo
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan 192 sertifikat tanah di pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang adalah bukti nyata dari ketidakpastian hukum dalam administrasi pertanahan di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 21 Februari 2025, Nusron Wahid menyatakan bahwa total sertifikat yang telah dibatalkan mencapai 209 dari 280 sertifikat yang diterbitkan, menyisakan 13 sertifikat yang masih dalam kajian.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sertifikat yang sudah diterbitkan secara resmi di era Presiden Joko Widodo, kini bisa dibatalkan di era Presiden Prabowo Subianto?
Jika pembatalan ini terjadi karena adanya kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang di masa lalu, mengapa baru sekarang ditindak? Apakah ada kepentingan politik atau bisnis di balik keputusan ini?
Dampak Buruk bagi Kepercayaan Publik
Pembatalan sertifikat tanah secara sepihak tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Beberapa dampak yang harus diwaspadai:
1. Ketidakpastian Hukum bagi Pemilik Tanah
Jika sertifikat yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan sewaktu-waktu, lalu apa gunanya memiliki sertifikat tanah? Apakah jaminan kepemilikan tanah hanya berlaku sementara, tergantung pada siapa yang berkuasa?
Masyarakat yang telah membeli tanah dengan sah dan mengantongi sertifikat seharusnya merasa aman, bukan malah dihantui ketakutan akan kehilangan hak miliknya akibat kebijakan yang berubah-ubah.
2. Citra Buruk bagi ATR/BPN
Sebagai lembaga yang bertugas mengatur pertanahan, ATR/BPN seharusnya menjadi simbol kepastian hukum. Namun, jika lembaga ini sendiri bisa mengeluarkan sertifikat, lalu membatalkannya di kemudian hari, maka di mana letak profesionalisme dan kredibilitasnya?
Jika ATR/BPN tidak bisa menjamin keabsahan sertifikat yang mereka keluarkan, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sistem pertanahan di Indonesia?
3. Potensi Gugatan Hukum terhadap Negara
Para pemilik tanah yang sertifikatnya dibatalkan tentu tidak akan tinggal diam. Mereka bisa menggugat pemerintah ke pengadilan, dan jika mereka menang, negara harus membayar ganti rugi yang besar.
Lebih dari itu, gelombang gugatan ini bisa merusak legitimasi pemerintahan Prabowo dan semakin menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
4. Dugaan Kepentingan Politik dan Bisnis
Keputusan ATR/BPN membatalkan sertifikat tanah ini juga memunculkan dugaan bahwa ada kepentingan politik atau bisnis di baliknya.
Apakah ada pihak tertentu yang ingin mengambil alih tanah di wilayah ini? Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai keadilan.
Negara Harus Konsisten dalam Kebijakan Pertanahan
Pemerintah tidak boleh seenaknya membatalkan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang jelas dan adil. Jika memang ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat, maka negara harus:
- Menjelaskan secara transparan mengapa sertifikat itu bisa diterbitkan di era Jokowi dan mengapa dibatalkan di era Prabowo.
- Mengusut siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai.
- Menjamin hak pemilik tanah yang terdampak, baik dengan kompensasi atau solusi hukum lainnya.
- Mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, agar kepastian hukum dalam pertanahan benar-benar terjaga.
Kesimpulan
Di era Belanda, bukti sederhana seperti kikitir atau pembayaran pajak sudah cukup untuk menjamin hak kepemilikan tanah. Kini, di era modern, sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh lembaga resmi justru bisa dibatalkan dengan mudah, tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kasus pembatalan sertifikat tanah ini adalah preseden buruk bagi hukum pertanahan di Indonesia. Jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan akan semakin menurun.
Negara seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan malah menciptakan ketidakpastian. Jika pemerintah bisa dengan mudah membatalkan sertifikat tanah, maka rakyat berhak bertanya: Masihkah kita bisa percaya pada hukum di negeri ini?

























