OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Perubahan status BULOG menjadi Perum BULOG pada awalnya tampaknya bukan merupakan kehendak murni pemerintah. Banyak yang berpendapat bahwa langkah ini lebih merupakan akibat dari tekanan Dana Moneter Internasional (IMF) yang saat itu memegang kendali besar terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Ketundukan pemerintah pada IMF menyebabkan berbagai kebijakan yang seolah-olah menghilangkan jati diri bangsa.
Salah satu lembaga yang menjadi target reformasi IMF adalah BULOG. Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), BULOG dinilai perlu direstrukturisasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perum. Konsekuensinya, BULOG tidak hanya menjalankan fungsi sosial, tetapi juga dituntut untuk beroperasi sebagai entitas bisnis yang harus menghasilkan keuntungan.
Namun, menyeimbangkan dua peran ini bukanlah hal yang mudah. Sebagian besar BUMN dengan status Perum cenderung lebih mengutamakan tanggung jawab sosial dibandingkan dengan fungsi bisnisnya. BULOG sendiri lahir sebagai instrumen negara untuk melindungi petani dari permainan pasar yang dapat merugikan mereka. Dengan peran strategis dalam pengadaan dan distribusi beras, BULOG dahulu dikenal sebagai “sahabat sejati” petani, bukan lawan mereka.
Dalam sistem yang diterapkan saat itu, BULOG berperan dalam menjaga stabilitas harga beras melalui kebijakan harga dasar (floor price) dan harga atap (ceiling price). Jika harga pasar turun di bawah harga dasar, pemerintah melalui BULOG berkewajiban membeli gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan. Sebaliknya, jika harga beras di pasar melambung melewati batas harga atap, pemerintah akan melakukan operasi pasar untuk menstabilkannya.
Namun, setelah statusnya berubah menjadi BUMN, BULOG dihadapkan pada tuntutan untuk menghasilkan keuntungan. Kenyataannya, sangat jarang BUMN sekelas Perum BULOG yang mampu meraih laba signifikan. Banyak bisnis rintisan yang dicoba oleh BULOG tidak memberikan hasil yang diharapkan. Bahkan, upaya diversifikasi usaha seperti bisnis sapi berakhir dengan skandal yang menyeret pejabatnya ke dalam kasus hukum.
Perubahan dari lembaga negara ke entitas bisnis tidaklah sederhana. Pegawai BULOG yang terbiasa dengan sistem birokrasi LPND harus beradaptasi dengan dunia bisnis, yang tentu saja memiliki tantangan berbeda. Meskipun telah dilakukan rekrutmen tenaga profesional, realitanya Perum BULOG masih mengalami kesulitan dalam mencapai target keuntungan.
Sejak menjadi BUMN, kepemimpinan Perum BULOG silih berganti di tangan berbagai sosok dengan latar belakang berbeda—politisi, profesional, mantan birokrat, jenderal polisi, hingga guru besar perguruan tinggi. Namun, yang menarik, belum pernah ada seorang pengusaha murni yang diberi kesempatan untuk memimpin BULOG. Padahal, seorang pengusaha sejati mungkin memiliki pendekatan yang lebih tepat dalam mengelola entitas bisnis negara ini.
Kebijakan impor beras juga menjadi isu yang selalu kontroversial. Berbagai tudingan muncul, mulai dari dugaan praktik korupsi hingga adanya “beras sepanyol”—istilah yang digunakan untuk menggambarkan beras ilegal yang diimpor tanpa prosedur resmi. Praktik-praktik semacam ini semakin menyoroti perlunya pembenahan struktural dalam BULOG.
Dengan perjalanan panjang yang telah dilalui, muncul pertanyaan: apakah Perum BULOG lebih baik dikembalikan ke status awalnya sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) agar lebih fokus menjalankan fungsi sosialnya?
Menariknya, ketika seorang guru besar perguruan tinggi dipercaya menjadi Direktur Utama BULOG, harapan akan adanya terobosan kebijakan yang lebih rasional sempat muncul. Sayangnya, sebelum gagasan-gagasan baru dapat diterapkan, ia sudah dicopot dari jabatannya hanya dalam waktu 10 bulan.
Situasi ini semakin menguatkan pertanyaan: apakah Perum BULOG memang berada di jalur yang benar? Ataukah sudah saatnya kita mempertimbangkan kembali statusnya demi kepentingan petani dan ketahanan pangan nasional?
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.)


























