Tangerang – FusilatNews – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menyambut penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen persyaratan sertifikat tanah pagar laut dengan penuh suka cita. Bahkan, di sekitar rumah Arsin, warga menggelar pesta kembang api sebagai bentuk kegembiraan atas perkembangan kasus tersebut.
Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim kepemilikan lahan pagar laut di wilayah tersebut.
Tak hanya Arsin, tiga orang lainnya turut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.
Warga Meluapkan Kegembiraan dengan Pesta Kembang Api
Kabar ini disambut dengan antusias oleh warga Desa Kohod. Di Kampung Alar Jiban, yang berdekatan dengan area pagar laut yang menjadi objek sengketa, suasana mendadak berubah menjadi perayaan kecil.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat warga menyalakan kembang api, bersorak, dan mengungkapkan rasa syukur atas penetapan tersangka terhadap Arsin.
“Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih. Lurah zalim ketangkap!” seru salah seorang warga dengan penuh semangat, seperti dikutip dari berbagai media pada Rabu (19/2/2025).
Nelayan Lega, Harapkan Proses Hukum Berjalan Tegas
Khaerudin (40), seorang nelayan setempat, mengaku lega setelah mendengar kabar yang telah lama dinantikan warga.
“Sebagai nelayan, kami sangat senang dan mengapresiasi Bareskrim,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (19/2/2025).
Meski sebagian besar warga berharap Arsin segera ditahan, Khaerudin menekankan pentingnya mengikuti proses hukum sesuai aturan. Ia juga menyayangkan adanya dugaan praktik jual-beli lahan laut yang diduga melibatkan Arsin.
“Laut ini milik umum, tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya.
Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025).
“Dari hasil gelar perkara, penyidik telah sepakat menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya di Jakarta.
Kini, warga hanya berharap kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan.
























