Jakarta, FusilatNews – Pada dasarnya kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yakni, “Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.”
Demikian kata Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie di Jakarta, Sabtu (8/3/2025), terkait kenaikan pangkat yang tak biasa untuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor TNI ke Letnan Kolonel (Letkol) TNI.
Namun demikian, katanya, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam pasal yang sama, yakni, “Berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan”.
“Dalam konteks ini, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, melainkan juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaan, mengingat Teddy Wijaya saat ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Ikhsan, berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya.
“Keterbukaan TNI atas kenaikan jabatan ini juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (pamen) TNI. Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap pamen lainnya yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya,” paparnya.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini, tegas Ikhsan, juga menimbulkan tanda tanya dalam segi masa dinas perwira.
“Sebab dalam regulasi seperti Peraturan Panglima TNI (Perpang) No 40 Tahun 2018, pada Pasal 13 huruf c terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
“Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan,” cetusnya.
Menurut Ikhsan, dalam PP No 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. “Pada ayat (2)-nya, dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan. Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya,” tandasnya.
























