“Kemudian juga untuk perkara LNG ini tidak hanya saksi-saksi maupun pihak-pihak terkaitnya itu tidak hanya ada di Indonesia, jadi ada di beberapa tempat, seperti di Amerika, kemudian juga di negara-negara lain, perusahaan-perusahaannya yang berhubungan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta,
Jakarta – Fusilatnews – Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. sudah setahun dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan tersangkanya sudah ditetapkan Namun Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan identitas tersangka
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2022, tetapi sampai sekarang KPK masih merahasiakan identitas pejabat Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 masih didalami. KPK membutuhkan data dari perusahaan di luar negeri.
“Kemudian juga untuk perkara LNG ini tidak hanya saksi-saksi maupun pihak-pihak terkaitnya itu tidak hanya ada di Indonesia, jadi ada di beberapa tempat, seperti di Amerika, kemudian juga di negara-negara lain, perusahaan-perusahaannya yang berhubungan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (11/5).
Asep mengatakan data itu juga dibutuhkan auditor dalam kasus tersebut. Informasi yang dicari berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara itu.
“Sehingga kami perlu juga mengonfirmasi dan para pihak termasuk auditor juga perlu mengonfirmasi ke perusahaan tersebut sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara yang tepat,” ucap Asep.
KPK menegaskan bakal menyelesaikan kasus ini sampai ke persidangan. Buktinya, kata Asep, Lembaga Antirasuah masih memanggil saksi untuk melakukan pendalaman.
“Jadi, rekan-rekan sekalian mohon bersabar. Nah, adanya yang diperiksa kemudian diminta keterangan itu membuktikan bahwa kami masih tetap bekerja,” ujar Asep.
KPK masih meneruskan Pendalaman yang dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Senior Legal Counsel I Product, Rina Kartikasari dan Operation Manager pada PPT ETS, Bayu Satria Irawan, Selasa (4/7/). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait masih terkait dengan proses pengadaan LNG yang diduga dalam pengadaan tersebut ada prosedur yang tidak dilakukan sebagaimana ketentuan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Ali Fikri menyatakan KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. KPK akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara pada saat melakukan penahanan.
























