Jakarta, Fusilatnews 23 Juni 2025 — Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal ini mencuat setelah seorang ahli hukum tata negara yang dihadirkan jaksa menyarankan agar Presiden ketujuh RI tersebut dipanggil sebagai saksi.
Pernyataan itu datang dari Wiryawan Chandra, pakar hukum tata negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang dihadirkan secara daring oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
“Yang paling menarik buat saya adalah komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut, supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” ujar Tom Lembong saat ditemui wartawan usai sidang.
Menurut Tom, hal ini berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta berbagai pihak, termasuk TNI-Polri dan instansi lain, untuk membantu menstabilkan harga gula. Namun saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya secara pribadi menginginkan Jokowi hadir di pengadilan, Tom memilih tidak menjawab secara tegas.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, apakah nanti akan ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterlibatan koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar dilakukan atas dasar perintah dari presiden.
“Itulah yang kemudian dieksekusi oleh Pak Tom Lembong selaku menteri teknis. Itu fakta yang sudah muncul dalam sidang,” jelas Zaid.
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 20 Mei 2025, mantan Ketua Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, mengaku bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan langsung keterlibatan koperasi TNI dalam pengendalian harga gula. Menurut Felix, perintah itu diteruskan melalui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“KSAD memerintahkan saya karena katanya mendapat arahan dari Presiden untuk bantu mengatasi masalah harga gula di daerah-daerah,” ungkap Felix di hadapan majelis hakim.
Ahli hukum Wiryawan pun menilai bahwa Tom Lembong sebaiknya membuktikan adanya arahan presiden tersebut. Jika tidak mampu menunjukkan bukti dokumenter, maka menurutnya Presiden Jokowi harus dihadirkan di ruang sidang untuk memperjelas duduk perkaranya.
“Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa memang benar ada arahan itu. Ini akan membuat perkara lebih terang, objektif, dan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan.
Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik, terutama karena menyeret nama presiden yang masih aktif menjabat saat kebijakan tersebut dijalankan. Kini, keputusan untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi berada di tangan penegak hukum dan majelis hakim.
























