Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana Nikita Mirzani secara online terlebih dahul, pada hari ini. Kuasa hukum Nikita meminta, agar sidang dilakukan secara tata muka atau offline. Hari ini akan mendengarkan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan terdakwa. Jika persidangan offline dikabulkan oleh majelis hakim, menjadi kewajiban JPU untuk menghadirkan terdakwa Nikita Mirzani di ruang sidang.
Hal itu akan disampaikan pengacaranya pada sidang pertama yang akan digelar hari ini, Senin, 14 November 2022. “Iya harus off line,” ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, dihubungi, Minggu 13 November 2022.
Sementara keterangan Humas PN serang mengatakan; “Untuk sidang online masih dimungkinkan. Untuk seterusnya akan online atau offline, biasanya terdakwa akan meminta, apakah itu akan tatap muka,” Ka Humas Uli Purnama, Minggu 13 November 2022.
Tetapi PN Serang telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menyidangkan Nikita Mirzani pada Senin, 14 November 2022. Sidang perdana yang dilakukan secara online nantinya akan menghadirkan majelis Hakim, JPU dan kuasa hukum saja. “Kalau sidang online, hanya dihadiri hanya dihadiri PH (penasehat hukum). Terdakwa tetap berada di dalam rutan,” jelasnya.
Sementara keterangan lain didapat redaksi, bahwa menjelang sidang hari ini, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari menjelang sidang perdana pada Senin (14/11). Perpanjangan itu dimulai sejak Senin (7/11) hingga Selasa (6/12) mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu dikeluarkan sejak berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin lalu. Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nyai sapaan akrab Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Ini tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.






















