Oleh: Entang Sastraatmadja
Program Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga beras di pasaran sekaligus memperluas akses pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui skema ini, beras disalurkan dengan harga terjangkau—saat ini ditetapkan Rp13.500 per kilogram—melalui jaringan distribusi yang dikendalikan negara.
Secara normatif, tujuan Program SPHP cukup mulia. Pertama, menjaga stabilitas harga beras agar tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat. Kedua, meningkatkan akses pangan, khususnya bagi kelompok rentan. Ketiga, memperkuat ketahanan pangan nasional. Keempat, memastikan ketersediaan beras di pasar domestik sekaligus menekan ketergantungan pada impor.
Dengan tujuan-tujuan tersebut, SPHP diharapkan menjadi penyangga kesejahteraan sosial sekaligus stabilitas ekonomi. Namun, di sinilah pertanyaan kritis patut diajukan: apakah Beras SPHP identik dengan Beras Bulog?
Secara konseptual, Beras SPHP dan Beras Bulog saling terkait, tetapi tidak sepenuhnya sama. SPHP adalah program stabilisasi harga, sedangkan Bulog merupakan institusi negara yang mengelola cadangan beras pemerintah. Dalam praktiknya, beras SPHP umumnya memang bersumber dari stok Bulog. Namun, tidak seluruh beras Bulog dialokasikan untuk program SPHP, karena sebagian digunakan untuk bantuan sosial, cadangan pemerintah, atau intervensi pasar lainnya.
Memahami dinamika SPHP berarti memahami proses perubahan dan interaksi dalam pelaksanaannya—mulai dari harga, pasokan, distribusi, hingga pola konsumsi. Dalam konteks inilah, efektivitas SPHP ditentukan bukan oleh niat kebijakan, melainkan oleh kualitas tata kelolanya.
Setidaknya terdapat beberapa faktor utama yang memengaruhi dinamika Program SPHP.
Pertama, penyesuaian harga acuan di pasar. Fluktuasi harga beras komersial sangat menentukan sejauh mana SPHP mampu berfungsi sebagai penyeimbang.
Kedua, ketimpangan pasokan antarwilayah. Perbedaan produksi dan kebutuhan beras di berbagai daerah kerap memengaruhi kelancaran distribusi.
Ketiga, kendala logistik dan keterlambatan penyaluran, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Keempat, disparitas harga antara beras SPHP dan beras komersial, yang sering kali memengaruhi minat pedagang serta membuka celah penyimpangan.
Pemerintah menyadari kompleksitas ini. Karena itu, berbagai langkah terus diupayakan, mulai dari perluasan jaringan distribusi, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, hingga wacana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP.
Menarik dicermati, Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana memperlebar batas maksimal pembelian beras SPHP mulai Februari 2026. Jika sebelumnya masyarakat hanya dapat membeli maksimal 2 kantong atau 10 kilogram per konsumen, ke depan batas itu direncanakan meningkat menjadi 5 kantong atau 25 kilogram.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyatakan bahwa kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan akseptabilitas beras SPHP pada tahun 2026. Untuk itu, Bapanas tengah memutakhirkan dan menajamkan petunjuk teknis penyaluran SPHP, termasuk soal pembatasan pembelian.
Alasan kebijakan ini cukup jelas: memperluas akses masyarakat terhadap beras dengan harga terjangkau. Sebelumnya, pembatasan 2 kantong diberlakukan untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan. Kini, dengan kuota yang diperbesar, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat—terutama di wilayah rawan pangan—dapat lebih terpenuhi.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari antisipasi terhadap potensi gejolak harga beras. Negara, dalam konteks ini, dituntut benar-benar hadir untuk memastikan pangan pokok tidak menjadi sumber kecemasan sosial.
Soal harga, meski belum diumumkan secara rinci per kemasan, HET beras medium di Zona 1 tetap berada di angka Rp13.500 per kilogram. Dengan asumsi satu kantong berisi 5 kilogram, maka harga per kantong berkisar Rp67.500. Tentu saja, angka ini dapat bervariasi antarwilayah, tergantung biaya distribusi dan titik penjualan.
Ke depan, harapan publik sederhana namun mendasar: Program Beras SPHP dikelola secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kualitas beras harus sepadan dengan harga yang ditetapkan, dan distribusinya benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan.
Jika dikelola dengan baik, SPHP bukan sekadar program stabilisasi, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar rakyat atas pangan. Sudah sepatutnya, beras SPHP menjadi kebanggaan bersama di Tanah Merdeka.
(Penulis, Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja





















