Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – “Dikei ati ngrogoh rempelo”, dikasih hati merogoh ampela. Sudahlah Basarah, Bung Karno sudah tenang di alam sana.
Pesan ini perlu disampaikan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Sebab, Wakil Ketua MPR RI itu mendorong negara melalui Presiden Joko Widodo untuk menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno beserta keluarganya.
Menurut Basarah, permintaan maaf itu diperlukan karena Bung Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil dan dituding tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Kompas.com, Selasa 8 November 2022).
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan sejarah dan gelar pahlawan nasional Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Ir Soekarno atau Bung Karno. Dalam keterangannya terkait Hari Pahlawan tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/11/2022), Presiden Jokowi mengatakan Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan telah memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
“Tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir Soekarno, dan tahun 2012 pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir Soekarno. Artinya, Ir Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Menurut Presiden Jokowi, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun karena telah dilaksanakan.
“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” jelasnya. (sekneg.go.id, Senin 7 November 2022).
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu sudah cukup proporsional, menempatkan Bung Karno pada proporsi yang semestinya. Artinya, tak perlu dilakukan permintaan maaf secara formal. Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dengan TAP MPR Nomor 1/MPR/2003 merupakan koreksi dan bentuk pengakuan atas kekeliruan negara di masa lalu.
Apalagi, perlakuan Soeharto saat itu terhadap Bung Karno lebih mewakili individu mantan Pangkostrad itu daripada kapasitasnya sebagai presiden yang merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Secara implisit atau tersirat pun sebenarnya Pak Harto sudah mengakui kekeliruannya dan kemudian memulihkan harkat dan martabat Bung Karno dengan menganugerahinya gelar Pahlawan Proklamator RI bersama Mochammad Hatta atau Bung Hatta tahun 1986. Tak semua harus terucap dan tersurat.
Berlanjut ke 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Ini tentu lebih objektif. Bandingkan jika yang menganugerahkan gelar pahlawan kepada Bung Karno adalah Megawati Soekarnoputri, yang tak lain adalah putrinya sendiri, saat menjabat Presiden RI (2001-2004).
Kelak, rezim pemerintahan setelah Jokowi bisa saja menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto. Itulah politik. Nisbi. Relatif. Absurd. Bukankah sejarah ditulis oleh pemenang?
Kontraproduktif
Dus, cukuplah Basarah. Bung Karno sudah tenang di alam sana. Jangan diusik ketenangannya dengan usulan yang bisa dianggap sebagian pihak kontroversial, berlebihan bahkan mengada-ada. Bung Karno sendiri merupakan sosok yang ikhlas, sangat mencintai bangsa dan negaranya, sehingga apa yang telah ia perjuangkan bagi bangsa dan negara ini tak pernah ia berharap balasan apa pun.
Apa yang Basarah lakukan justru bisa kontraproduktif, mendegradasi simpati publik kepada Bung Karno seperti yang sudah tercipta sedemikian rupa selama ini.
Ketika gelar Pahlawan Proklamator dan Pahlawan Nasional sudah disandang Bung Karno, dan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 pun telah dicabut, masih kurang apa lagi? Semua itu sudah lebih dari sekadar permintaan maaf formal.
Jangan pula ada kesan Presiden Jokowi menjadi tidak objektif dengan memenuhi segala keinginan PDIP, dan seolah-olah Jokowi merupakan Presiden PDIP, bukan Presiden RI.
Lagi pula, dengan Bung Karno dicitrakan terzalimi oleh rezim Orde Baru, simpati publik kepada Bung Karno dan keluarganya akan terus membuncah. Diakui atau tidak, Megawati dan PDIP besar juga karena ada simpati publik kepada Bung Karno. Tanpa kharisma Bung Karno, Megawati dan PDIP bukan apa-apa.
Alhasil, Basarah jangan usik ketenangan Bung Karno di alam sana dengan usulan yang bisa memantik polemik dan kontroversi. Bung Karno tidak gila hormat. Bung Karno adalah orang yang ikhlas berjuang demi bangsa dan negara. Bung Karno adalah tokoh besar yang berjiwa besar dan selalu memaafkan, tanpa pernah diminta. Jangan kerdilkan Bung Karno dengan usulan yang kurang proporsional.
Atau jangan-jangan setelah usulannya ini berhasil, Basarah mau mengusulkan agar negara meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI)? Lalu yang lain mengusulkan agar negara minta maaf kepada Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)? Lalu yang lainnya lagi mengusulkan agar negara minta maaf kepada Soeharto? Alamak!


























