Oleh: Entang Sastraatmadja
Jabatan bupati pada hakikatnya adalah pemimpin eksekutif di tingkat kabupaten yang dipilih melalui proses demokrasi untuk menjalankan pemerintahan daerah serta melaksanakan kebijakan publik. Namun jika ditanya esensinya, jabatan itu sesungguhnya adalah amanah untuk menjadi servant of the people—pelayan masyarakat. Tugas utamanya bukan sekadar memegang kekuasaan, melainkan melayani dan meningkatkan kesejahteraan warga yang dipimpinnya.
Di titik inilah jabatan bupati memperlihatkan dua wajah yang kontras. Ada yang menjadikannya sebagai ruang pengabdian tulus kepada rakyat, bahkan sampai merendahkan diri demi memperjuangkan nasib daerahnya. Namun ada pula yang justru memanfaatkannya sebagai jalan menuju kekayaan pribadi melalui korupsi.
Potret pertama datang dari Kabupaten Nias Utara. Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu—yang dilantik pada 20 Februari 2025—sempat menjadi sorotan publik. Ia melakukan sujud di hadapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto. Aksi itu bukanlah simbol kepatuhan kepada manusia, melainkan ekspresi kerendahan hati seorang pemimpin yang memohon perhatian pemerintah pusat bagi daerahnya yang masih tergolong miskin.
Dalam tradisi Islam, sujud merupakan bentuk ibadah yang paling dalam maknanya. Ia adalah simbol ketundukan total kepada Allah, yang dilakukan dengan meletakkan dahi di tanah sebagai tanda kerendahan diri dan pengakuan atas kebesaran-Nya. Sujud juga merupakan rukun shalat yang paling sakral, sekaligus menjadi simbol spiritual bahwa manusia tidak memiliki apa-apa di hadapan Sang Pencipta.
Namun pada sisi lain, publik juga disuguhi potret yang memalukan. Dari Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, muncul kabar bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini dua kepala daerah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
Kasus ini termasuk kategori kejahatan kerah putih (white-collar crime), yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial atau jabatan tinggi, biasanya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi keuangan, atau korupsi.
Pertanyaannya, mengapa masih ada bupati yang memilih jalan korupsi?
Seorang kepala daerah bisa tergelincir karena berbagai faktor: tekanan finansial, ambisi kekuasaan, gaya hidup, atau lemahnya sistem pengawasan. Namun pada akhirnya, semua kembali pada pilihan individu. Kekuasaan memang selalu menjadi ujian karakter.
Ada beberapa faktor yang sering mendorong terjadinya kejahatan kerah putih di kalangan pejabat daerah.
Pertama, kesempatan. Jabatan bupati memiliki kewenangan besar dan akses terhadap anggaran publik yang sangat besar, sehingga membuka peluang penyalahgunaan.
Kedua, lemahnya pengawasan. Sistem pengawasan yang tidak efektif membuat sebagian pejabat merasa tindakannya tidak akan terdeteksi.
Ketiga, gaya hidup. Ambisi untuk hidup mewah, mempertahankan status sosial, atau membangun citra kekayaan sering kali menjadi pemicu.
Keempat, budaya lingkungan. Jika lingkungan kekuasaan terbiasa dengan praktik korupsi, perilaku tersebut lama-kelamaan dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Namun harus diakui, tidak semua bupati demikian. Masih banyak kepala daerah yang menjaga integritas dan menganggap jabatan sebagai amanah. Karena pada akhirnya, seperti sering dikatakan, integritas adalah pilihan.
Akar persoalan korupsi bisa saja berasal dari sistem pengawasan yang lemah, kurangnya transparansi, atau budaya politik yang permisif terhadap penyimpangan. Tetapi faktor individu tetap memegang peran utama. Ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas dan konsekuensi tidak jelas, sebagian orang merasa bebas menyalahgunakan kekuasaan.
Fenomena yang muncul menjelang Lebaran 2026 ini benar-benar menghadirkan dua gambaran yang antagonistik. Di satu sisi, seorang bupati rela merendahkan diri demi memperjuangkan nasib rakyatnya. Di sisi lain, ada bupati yang justru memperkaya diri melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Yang satu menunjukkan empati dan kepedulian.
Yang lain memperlihatkan kerakusan.
Kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh pejabat publik tentu tidak boleh dibiarkan. Untuk menanganinya, aparat penegak hukum perlu melakukan beberapa langkah penting.
Pertama, melakukan investigasi yang mendalam dan teliti guna mengumpulkan bukti yang kuat.
Kedua, memperkuat kerja sama antarlembaga, seperti KPK, BPK, dan lembaga pengawasan lainnya, agar penelusuran kasus menjadi lebih komprehensif.
Ketiga, melakukan pengawasan yang ketat terhadap aset dan transaksi keuangan pejabat publik yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Keempat, memastikan penindakan yang tegas dan adil, sehingga ada efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan.
Kelima, memperkuat pencegahan, melalui transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dalam pemerintahan.
Pada akhirnya, jabatan bupati hanyalah amanah. Ia bisa menjadi jalan pengabdian yang mulia, tetapi juga bisa berubah menjadi pintu menuju kehinaan.
Pilihan itu selalu ada di tangan pemegang kekuasaan.
Semoga peristiwa ini menjadi percik permenungan bagi kita semua.
(Penulis, Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja























