FusilatNews – Dalam pandangan ini, problem terbesar pasca-amandemen UUD 1945 bukan sekadar soal politik elektoral, melainkan lahirnya kontradiksi mendasar antara teks sumpah jabatan dengan praktik penyelenggaraan negara.
Sumpah tetap memakai roh UUD 1945 asli, tetapi sistem politik berubah menjadi sistem visi-misi perseorangan.
Di titik inilah muncul tuduhan moral:
apakah bangsa ini sedang hidup di bawah sistem “sumpah formal”, tetapi praktiknya bertolak belakang dengan isi sumpah itu sendiri?
I. SUMPAH JABATAN: BERPEGANG TEGUH PADA UUD 1945
Teks sumpah Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota berbunyi:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban jabatan saya… dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Dalam tafsir pendukung gagasan ini, frasa “memegang teguh UUD 1945” tidak bisa dipisahkan dari desain asli UUD 1945 sebelum amandemen.
Di dalam sistem itu:
- MPR menetapkan GBHN.
- Presiden adalah mandataris MPR.
- Presiden menjalankan haluan negara, bukan agenda pribadi.
- Negara bergerak dalam satu arah pembangunan nasional.
Dengan demikian, sumpah jabatan dipahami sebagai:
kesediaan menjalankan haluan negara bersama,
bukan menjalankan platform politik individu.
II. FAKTA POLITIK PASCA-AMANDEMEN
Pasca perubahan UUD 1945 tahun 1999–2002, lahirlah sistem baru:
- Presiden dipilih langsung.
- Kepala daerah dipilih langsung.
- Kampanye berbasis visi-misi.
- Setiap pemimpin membawa agenda masing-masing.
Akibatnya:
| Tahap | Praktik Politik | Kritik Konstitusional |
|---|---|---|
| Kampanye | Menjual visi-misi pribadi | UUD 1945 asli mengenal GBHN, bukan visi-misi individu |
| Terpilih | Mengklaim mandat langsung rakyat | Dalam sistem lama, mandat berasal dari MPR |
| Dilantik | Bersumpah pegang UUD 1945 | Tetapi menjalankan program kampanye |
| Menjalankan pemerintahan | Tiap daerah punya arah sendiri | Tidak ada lagi satu haluan nasional |
| Dampak | Kebijakan sering tidak sinkron | Negara kehilangan arah jangka panjang |
III. PERTANYAAN BESAR YANG DIAJUKAN
Pandangan ini kemudian melahirkan pertanyaan fundamental:
Jika sumpahnya “memegang teguh UUD 1945”,
tetapi praktiknya menjalankan visi-misi politik sendiri,
apakah terjadi kontradiksi antara sumpah dan pelaksanaan kekuasaan?
Contoh yang sering diajukan:
- Presiden menjalankan Nawacita.
- Kepala daerah menjalankan slogan dan janji kampanye masing-masing.
- Tidak ada lagi satu garis besar pembangunan nasional yang mengikat semua.
Dari sini lahirlah kritik keras:
Indonesia berubah dari
“negara semua untuk semua”
menjadi
“negara dengan ratusan arah politik”.
IV. KRISIS HALUAN NEGARA
Dalam perspektif ini, masalah utamanya bukan terletak pada individu pemimpin, melainkan pada desain sistem.
Amandemen UUD dianggap melahirkan dua kutub yang bertentangan:
Tubuh Sistem
Liberal-demokratis, berbasis kompetisi visi-misi.
Roh Sumpah
Masih memakai bahasa sakral UUD 1945 yang menekankan kesatuan haluan negara.
Akibatnya muncul apa yang disebut:
“Skizofrenia Ketatanegaraan”
- sumpahnya kolektif,
- tetapi pemerintahannya individualistik.
V. GAGASAN SOLUSI: KEMBALI PADA HALUAN NEGARA
Pendukung gagasan ini menawarkan solusi:
1. Menghidupkan kembali GBHN
Agar pembangunan nasional memiliki arah jangka panjang.
2. Menguatkan kembali posisi MPR
Sebagai lembaga perumus haluan kebangsaan.
3. Mengakhiri fragmentasi visi-misi daerah
Supaya seluruh kepala daerah bergerak dalam satu desain nasional.
4. Menyesuaikan sumpah dengan sistem
Agar tidak terjadi pertentangan antara janji konstitusi dan praktik politik.
SERUAN MORAL
“Sumpah jabatan bukan sekadar protokol kenegaraan.
Ia adalah akad konstitusi.
Akad kepada rakyat.
Akad kepada sejarah.
Dan akad kepada Tuhan.”
Jika negara ingin kembali kokoh, maka:
- arah pembangunan harus satu,
- konstitusi harus jujur terhadap praktik,
- dan sumpah jabatan harus kembali memiliki makna substantif.
PENUTUP
Dalam sudut pandang ini, problem terbesar Indonesia bukan sekadar pergantian pemimpin, melainkan hilangnya haluan bersama.
Bukan karena terlalu sedikit program,
tetapi karena terlalu banyak arah.
Bukan karena kekurangan pemimpin,
tetapi karena negara kehilangan kompas.
Dan ketika sumpah jabatan kehilangan makna,
maka krisis negara bukan lagi sekadar krisis politik—
melainkan krisis moral kebangsaan.
























