Jakarta – Fusilatnews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mengubah haluan dengan mendukung penuh pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diprioritaskan untuk kepentingan rakyat. Salah satu langkah strategisnya adalah menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN bukanlah keputusan yang mendadak. Kebijakan ini merupakan hasil proses panjang yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah amanat dari UU HPP yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR pada 2021. Proses ini telah melalui pembahasan yang matang, transparan, dan legal,” ujar Said dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Said menambahkan bahwa kenaikan PPN tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur dalam UU HPP, seperti barang kebutuhan pokok, vaksin, serta proyek strategis nasional yang didanai hibah atau pinjaman luar negeri.
Dukungan Program Strategis
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp75,29 triliun pada 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program strategis, termasuk peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan sosial.
Program prioritas yang akan dibiayai APBN 2025 antara lain:
- Distribusi makanan bergizi gratis untuk anak-anak.
- Pembangunan rumah sakit di daerah terpencil.
- Renovasi sekolah dan fasilitas pendidikan.
- Penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
“Kami berkomitmen mengawal program-program ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan sistem kesehatan yang inklusif,” kata Said.
Meski mendukung kenaikan PPN, PDIP menekankan pentingnya mitigasi dampak kenaikan terhadap masyarakat miskin dan kelas menengah. PDIP mendorong pemerintah memperluas anggaran perlindungan sosial, memberikan subsidi energi, dan memperbesar alokasi bantuan pendidikan.
Kritik atas Inkonsistensi PDIP
Namun, dukungan PDIP terhadap kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, sejumlah elite PDIP sebelumnya menolak kebijakan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menilai sikap PDIP sebagai bentuk “lempar batu sembunyi tangan”.
“Saat UU HPP dibahas pada 2021, pimpinan Panitia Kerja (Panja)-nya adalah kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit. Kini PDIP justru menolak kebijakan yang dulu mereka perjuangkan,” ujar Viva.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut sikap PDIP sebagai tindakan yang tidak konsisten. “UU HPP merupakan hasil kesepakatan bersama. Penolakan PDIP saat ini tampak seperti politisasi isu untuk meraih simpati publik,” katanya.
Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A. Dalimunthe, juga menilai PDIP bertanggung jawab atas kebijakan ini. Menurutnya, “PDIP harus meminta maaf kepada masyarakat karena telah menyetujui kebijakan yang menyengsarakan rakyat.”
Farhan mengingatkan, pada 2021, pemerintahan saat itu dipimpin oleh Presiden yang diusung PDIP. Ketua DPR RI dan pimpinan Panja RUU HPP juga berasal dari fraksi PDIP. “Intrik politik seperti ini hanya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada partai politik,” pungkasnya.
Dorongan Judicial Review
Merespons kontroversi ini, Wakil Ketua Umum PKB, Riza, menantang PDIP untuk mengajukan judicial review UU HPP ke Mahkamah Konstitusi jika keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen.
“Kalau memang tidak setuju, jalur hukum adalah langkah yang tepat. Jangan sampai masyarakat bingung dengan sikap yang berubah-ubah,” ujar Riza.
Kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena dampaknya terhadap masyarakat, tetapi juga akibat dinamika politik yang mewarnai pembahasan dan penerapannya.





















