Selain Firli Bahuri, hari ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sambil mengendap-ngendap menuju Gedung Bareskrim karena tak mau ketemu awak media yang sudah menunggunya sejak sebelum jam 7 pagi hari, Firli akhirnya samai diruang riksa laintai 6 Gedung Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Firli memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief menegaskan Firli Bahuri diperiksa sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pukul 10.00 WIB. Firli Bahuri tiba di lantai enam Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain Firli Bahuri, hari ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga membenarkan kliennya telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan hari ini , kliennya akan dimintai keterangan tambahan.Termasuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang belum dilaporkan.
“Iya itu yang akan diklarifikasi hari ini pada saat pemeriksaan. Nanti ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, nanti informasi terakhir lah kita sampaikan ke penyidik,” tutur Ian Iskandar.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan absennya tersangka Firli Bahuri dalam pemeriksaan pada hari Kamis( 21/12/2023) lalu tidak patut dan dianggap tidak wajar. Karena itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri untuk hadir pemeriksaan.
“Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, seharusnya dalam pemeriksaan hari ini tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diminta keterangan tambahan. Karena penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sementara tersangka tidak menerangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.
“Seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baruadanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” terang Ade Safri.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri.. Akankah Firli Bahuri akan ditahan usai pemeriksaan Kamis (27/12 ) ini? Kita tunggu akhir dari pemeriksaan Firli Bahuri Kamis ini.
























