Jakarta – Fusilatnews – Penasehat hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya Siap menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak akan mengajukan gugatan Pra Peradilan tentang penetapan tersangka atas diri kliennya.
Dalam kasus ini Hotman dengan tegas mengatakan bahwa Teddy Minahasa memiliki bukti yang kuat untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy Minahasa. Salah satunya adalah Teddy tidak pernah melihat narkoba jenis sabu yang disisihkan AKBP Dody Prawiranegara.
Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan di Polda Metro Jaya.
“Kami siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi, menurut kami, buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” kata Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea
Hotman menegaskan kesiapannya karena merasa mempunyai bukti-bukti yang bisa diungkapkan di persidangan untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy Minahasa.
“Kami siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi, menurut kami, buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” kata Hotman.
Teddy Minahasa ditangkap Polda Metro Jaya setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain. Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa





















