• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Terancam Dijerat dengan Pasal Perintangan Penyidikan, Kuasa Hukum Kusnadi Siap Lawan KPK

fusilat by fusilat
July 12, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi Menuai Banyak Reaksi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Kamis (11/7/2024) menyatakan Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang sedang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku merasa terganggu setelah dilaporkan ke sana kemari.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

KPK disinyalir akan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Kuasa Hukum Kusnadi dan anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah karena dianggap melakukan perintangan penyidikan atau “obstruction of justice”.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Diketahui, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke sejumlah instansi ketika sedang menangani kasus Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar-Waktu Nazaruddin Kiemas, anggota DPR RI PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia. Harun gagal ditangkap penyidik KPK pada awal 2020 lalu dan hingga kini masih buron.

Laporan atas Rossa Purbo Bekti tersebut dilayangkan oleh staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi dan anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, Propam Polri hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diminta komentar soal kemungkinan KPK menggunakan Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat para pihak yang melaporkan Rossa, Kuasa Hukum Kusnadi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH mengaku siap menghadapi bahkan melawan KPK.

“Kami siap melakukan gugatan jika rencana itu benar dijalankan KPK,” kata Petrus Selestinus saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan Pasal 63 UU No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Petrus, siapa pun yang merasa dirugikan KPK boleh mengajukan gugatan.

Pasal 63 ayat (1) UU KPK berbunyi, “Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan
Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang
bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi
dan/atau kompensasi.”

“Merasa dirugikan saja bisa menggugat, apalagi ini Kusnadi sudah benar-benar dirugikan,” jelas Petrus.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku oleh KPK, Senin (10/6/2024) lalu, “handphone” (HP) dan kartu ATM Kusnadi disita penyidik KPK yang dipimpin Rossa Purbo Bekti.

“Kusnadi sekarang ke mana-mana harus membawa uang ‘cash’ (tunai) untuk makan karena ATM disita KPK,” cetus Petrus.

Orang-orang, kata Petrus, juga takut dekat-dekat dengan Kusnadi karena khawatir disangkut-pautkan dengan perkara yang sedang dihadapi Kusnadi. “Kusnadi yang mewakili orang-orang kecil lainnya jelas benar-benar telah dirugikan, bukan hanya secara ekonomi tetapi juga sosial, dan bukan sekadar merasa dirugikan lagi, tapi sudah benar-benar dirugikan,” tegas Petrus yang juga Koordinator TPDI.

Apa yang dilakukan pihaknya dengan melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke sana kemari diklaim Petrus masih dalam koridor hukum dalam rangka melakukan pembelaan hukum kepada kliennya agar hak-haknya sebagai saksi tidak dilanggar KPK serta hak asasi manusianya terlindungi.

“Apalagi sebagai advokat kami punya kekebalan hukum ketika sedang menjalankan profesi kami, sebagaimana diatur UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi bukan merekayasa fakta untuk melindungi klien,” tukasnya.

Pasal 15 UU Advokat berbunyi, “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

“Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan di dalam sidang pengadilan,” terang Petrus.

KPK memang pernah menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan untuk menjerat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunardi, dan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Yunardi akhirnya dihukum 7,5 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), dan Roy Rening dihukum 4,5 tahun penjara oleh pengadilan.

Petrus menilai, apa yang dilakukan Yunardi dan Roy Rening berbeda dengan pihaknya. “Kami tidak melakukan rekayasa hukum dan fakta,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Naikkan Ratio Utang dari 39 persen jadi 50 Persen Indonesia Siap “Dicekik” Utang

Next Post

Hamas  Tolak  Terobosan dalam Perundingan Gencatan Senjata

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Next Post
Brigade Al-Qassam: Pejuang Palestina Hancurkan 60 Kendaraan Perang Israel dalam 3 Hari

Hamas  Tolak  Terobosan dalam Perundingan Gencatan Senjata

Oknum Ormas AMPI Berinisial BG Terlibat Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu

Oknum Ormas AMPI Berinisial BG Terlibat Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist