Jakarta – Fusilatnews – Untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules pada Selasa (17/1).
Hercules dijadwalkan dimintai keterangannya sebagai saksi di gedung merah putih
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Disamping Hercules KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka adalah, karyawan BCA bernama Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu Decyana.
Dalam kasus kasus dugaan suap penangan perkara di MA, KPK menetapkan 14 tersangka 8 pejabat MA termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.
Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Al Basri (AB).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus ini diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana (KSP ID) di Pengadilan Negeri Semarang.
Belum puas dengan keputusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, ditetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan hakim di lingkungan MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Elly Tri Pangestu (ETP).
Empat orang PNS di MA, yakni DY, MH, RD, dan AB, dua orang pengacara; YP dan ES, serta dua orang yakni, HT dan IDKS dari pihak swasta.
DY bersama MH dan ETP diduga berperan sebagai penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
DY dan kawan-kawannya itu diduga sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang tersebut.
Kemudian, HT, IDKS, ES, dan YP berperan sebagai penyuap. Diduga mereka memberikan uang sebesar SGD 202.000 (atau sekitar Rp2,2 Miliar) yang diserahkan kepada DY.
Setelah pemberian uang itu, keinginan YP dan ES pun dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.
Kemudian DY membagi lagi uang tersebut dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sejumlah Rp800 juta melalui ETP.
Pengurusan kasasi pidana KSP Intidana
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.
Pada kasus ini ditetapkan tiga tersangka, yakni hakim agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN).
Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan kasasi perkara pidana yang berujung menjebloskan salah seorang pengurus KSP ID, Budiman Gandi Suparman ke penjara.
Sementara, dalam kasus ini PN dan RN berperan dalam proses pengondisian putusan tersebut bersama-sama dengan DY dan NA.
Kasus kepailitan RS SKM
Kasus ini melibatkan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW), dua PNS di lingkungan MA yakni, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB), dan Wahyudi Hardi selaku penyuap.
Dalam kasus ini Edy diduga menerima duit sebesar Rp3,7 miliar dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi agar yayasannya tidak dinyatakan pailit dalam tingkat kasasi.
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Firli dalam konferensi pers, Senin (19/12).
Uang itu diduga diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Al Basri (AB).
Tugas keduanya adalah untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.
Sementara untuk EW, MH, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.
Sedangkan Wahyudi Hardi yang diduga melakukan suap, masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas tindakannya itu, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi























