• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Terkait Kasus Dugaan Suap Di MA,  KPK Panggil Hercules Sebagai Saksi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 17, 2023
in Crime, News
0
Terkait Kasus Dugaan Suap Di MA,  KPK Panggil Hercules Sebagai Saksi
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta – Fusilatnews – Untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules pada Selasa (17/1).

Hercules dijadwalkan dimintai keterangannya sebagai saksi di gedung merah putih

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Disamping Hercules KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka adalah, karyawan BCA bernama Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu Decyana.

Dalam kasus kasus dugaan suap penangan perkara di MA, KPK menetapkan 14 tersangka 8 pejabat MA termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Al Basri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kasus ini diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana (KSP ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Belum puas dengan keputusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, ditetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan hakim di lingkungan MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Elly Tri Pangestu (ETP).

Empat orang PNS di MA, yakni DY, MH, RD, dan AB, dua orang pengacara; YP dan ES, serta dua orang yakni, HT dan IDKS dari pihak swasta.

DY bersama MH dan ETP diduga berperan sebagai penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
DY dan kawan-kawannya itu diduga sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang tersebut.

Kemudian, HT, IDKS, ES, dan YP berperan sebagai penyuap. Diduga mereka memberikan uang sebesar SGD 202.000 (atau sekitar Rp2,2 Miliar) yang diserahkan kepada DY.

Setelah pemberian uang itu, keinginan YP dan ES pun dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Kemudian DY membagi lagi uang tersebut dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sejumlah Rp800 juta melalui ETP.

Pengurusan kasasi pidana KSP Intidana

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.

Pada kasus ini ditetapkan tiga tersangka, yakni hakim agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN).

Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan kasasi perkara pidana yang berujung menjebloskan salah seorang pengurus KSP ID, Budiman Gandi Suparman ke penjara.

Sementara, dalam kasus ini PN dan RN berperan dalam proses pengondisian putusan tersebut bersama-sama dengan DY dan NA.

Kasus kepailitan RS SKM

Kasus ini melibatkan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW), dua PNS di lingkungan MA yakni, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB), dan Wahyudi Hardi selaku penyuap.

Dalam kasus ini Edy diduga menerima duit sebesar Rp3,7 miliar dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi agar yayasannya tidak dinyatakan pailit dalam tingkat kasasi.

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Firli dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Uang itu diduga diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Al Basri (AB).

Tugas keduanya adalah untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.

Sementara untuk EW, MH, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.

Sedangkan Wahyudi Hardi yang diduga melakukan suap, masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas tindakannya itu, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dunia Diyakini Akan Menghadapi Resesi  Pada Tahun 2023

Next Post

Bagaimana  China Menurunkan Angka Kelahiran? 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
Next Post
Bagaimana  China Menurunkan Angka Kelahiran? 

Bagaimana  China Menurunkan Angka Kelahiran? 

Davos 2023:  Apa Itu Forum Ekonomi Dunia  (WEF)

Davos 2023:  Apa Itu Forum Ekonomi Dunia  (WEF)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist