Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

Jakarta, – Harga jentik nyamuk termahal di dunia mungkin hanya ada di Indonesia. Khususnya Jakarta. Lebih khusus lagi Jakarta Timur.
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaktim menyiapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti atau Aedes Albopictus di tempat tinggal warga.
Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), khususnya Pasal 21 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan, “Barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti atau jentik nyamuk Aedes Albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama dua bulan”.
Warga Jakarta pun banyak yang kaget dan terperangah dengan aturan yang sangat memberatkan secara ekonomi itu. Tapi pihak pemerintah berdalih aturan tersebut terbit sudah lama, yakni sejak 2007 dan kini tinggal mengimplementasikannya saja.
Mungkin pemerintah frustrasi. Segala cara sudah ditempuh, tapi kasus DBD di Ibu Kota belum mereda-mereda juga. Akhirnya warga yang jadi sasaran. Warga dijadikan “kambing hitam”. Jika muncul kasus DPD, seolah-olah warga yang salah karena membiarkan ada jentik nyamuk di tempat tinggalnya.
Sanksi pun hendak dijatuhkan. Jika di tempat tinggal warga ada jentik nyamuk, maka dia harus “beli” jentik nyamuk itu seharga Rp50 juta. Bahkan jika jentik nyamuk itu hanya satu ekor. Karena penerapan sanksi tidak didasarkan atas jumlah jentik nyamuk, tetapi keberadaannya. Cuma satu ekor atau banyak, dendanya tetap sama, yakni Rp50 juta.
Dinas Kesehatan Jakarta mencatat, kasus DBD telah mencapai 7.142 orang sejak awal tahun 2024 ini. Dari jumlah itu, 15 orang di antaranya meninggal dunia. Nah, lho!
Sejauh ini belum ada laporan apakah sudah ada warga yang menjadi “korban” beleid ini atau belum. Apakah sudah ada warga yang dijatuhi denda Rp50 juta atau kurungan dua bulan penjara atau tidak.
Yang jelas, kini warga mulai cemas. Warga merasa seperti terteror. Warga takut terkena denda Rp50 juta atau kurungan dua bulan penjara. Seolah-olah pencegahan dan pemberantasan DBD menjadi beban dan tanggung jawab warga.
Paling tidak, warga merasa jadi kambing hitam. Kambing hitam bagi ketidakberdayaan dan rasa frustrasi pemerintah dalam menanggulangi wabah DBD di Ibu Kota. Itulah!























