• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Prabowo Korban Materil dan Immaterial Jokowi Ijasah Palsu S 1 UGM

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 10, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Sesuai data yang berasal dari arsip KPU, Jokowi adalah alumni S1 tahun 1985, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM). Ijazah tersebut digunakan oleh Jokowi dalam rangka mengikuti pemilu capres 2014-2019 dan 2019-2024.

Analisis sederhana publik terhadap keberadaan fotokopi ijazah yang beredar menunjukkan bahwa wajah Jokowi yang tertera dalam fotokopi ijazah tersebut tidak identik dengan wajah aslinya, termasuk mata, telinga, hidung, dan giginya. Hal ini membuat publik umumnya meragukan bahwa Jokowi adalah alumni S1 UGM.

Keraguan publik terhadap keaslian ijazah Jokowi, selain dipertanyakan, juga dihina oleh publik melalui berbagai media sosial. Namun, baik Jokowi maupun PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk para anggota parlemen di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tetap bisu dan tidak bergeming.

Tudingan publik terhadap Jokowi sebenarnya merupakan delik, namun publik yang berencana melaporkan diyakini terhalang oleh obstruksi dari pihak aparatur yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, muncul gugatan dari beberapa elemen masyarakat sebagai representasi tudingan publik kepada Jokowi dan terhadap pihak-pihak tergugat lainnya, termasuk beberapa menteri (eksekutif), lembaga legislatif dan yudikatif (MPR RI, DPR RI), serta Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini berpokok pada tuduhan bahwa “Jokowi menggunakan ijazah palsu” yang digunakan sebagai dasar keikutsertaannya dalam Pilkada Walikota Surakarta, Pilgub DKI, dan dua kali pemilu pilpres (2014-2019 dan 2019-2024). Sehingga, dua pemilu pilkada Surakarta dan Jakarta dapat menjadi unsur pembuktian adanya mens rea atau dolus directus (sengaja dan berencana melakukan kejahatan) dengan modus operandi ingin berkuasa melalui perbuatan delik.

Pokok perkara gugatan terhadap Jokowi adalah mengenai “perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa” atau onrechtmatige overheidsdaad (OOD) sesuai Pasal 1365 BW yang dilakukan oleh Jokowi. Hal ini tertuang dalam posita dan petitum gugatan dengan segala risiko akibat hukumnya, karena menyentuh kebohongan publik, memberikan dan menggunakan surat autentik palsu, serta melanggar tindak pidana pemalsuan akta autentik dan menggunakannya seolah-olah asli. Para penggugat prinsipal yang diwakili oleh kelompok TPUA (Tim Pembela Agama & Aktivis) berharap gugatan OOD mendapatkan putusan, baik berupa putusan deklaratoir, konstitutif, maupun kondemnatoir dalam ranah hukum perdata.

Secara pidana, jika kelak bisa dibuktikan terkait penggunaan ijazah palsu tersebut, Jokowi dapat dituntut dengan berbagai pasal pidana yang berlapis, di antaranya pasal konkursus/delik samenloop Pasal 64, 65 juncto Pasal 264, 266 KUHP juncto Pasal 55 (delneming) juncto UU Diknas yang lama, berdasarkan tempus delikti. Belum ada hitungan kadaluwarsa (Pasal 78 KUHP), karena belum ada pelaporan yang diterima dan belum ada faktor inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Perilaku Jokowi dikategorikan sebagai mala in se, yaitu “Jika sebuah peristiwa dasarnya merupakan pelanggaran hukum maka sampai kapan pun merupakan pelanggaran.” Berdasarkan prinsip teori pertanggungjawaban hukum, “Bahwa setiap orang yang melanggar norma dan ketentuan hukum harus mendapatkan sanksi hukum.” Terlebih lagi, negara RI merujuk konstitusi berdasarkan rule of law. Maka, perlu dibuktikan terlebih dahulu, apakah Jokowi benar pengguna ijazah palsu?

Jika terbukti benar, maka Jokowi merupakan sosok amoral dan tidak pantas untuk berkompetisi dalam setiap pemilu pilkada. Seharusnya, ia tidak pantas ikut serta dalam dua kali pilpres, dan substansial dirinya tidak sah berkompetisi dan mengalahkan seorang Prabowo yang asli lulusan Akademi Militer dan notabene seorang letnan jenderal. Hal ini berimplikasi pada Prabowo mengalami intrik-intrik pemilu dalam bentuk kerugian materil maupun immaterial.

Sebagai bukti pembenaran pada istilah “Jasmerah” (Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah), pepatah ilmiah terhadap pelanggaran moralitas yang menipu ratusan juta bangsa ini oleh Jokowi, maka sebagai fungsi manfaat hukum, yakni efek jera bagi pelaku dan bakal calon pelaku kejahatan, serta fungsi kepastian hukum, hukum harus ditegakkan. Terhadap pelaku pelanggar hukum harus ada putusan hukum, dan hukum harus berlaku adil, baik kepada korban masyarakat bangsa dan termasuk negara RI di mata dunia internasional, yang memiliki presiden amoral dan pelanggar hukum namun tidak diberi sanksi hukum.

Proses hukumnya simpel: presiden terpilih pemilu pilpres 2024, Prabowo Subianto, dengan hak prerogatifnya dapat memerintahkan Kapolri dan/atau Jaksa Agung untuk sesegera mungkin setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024, memproses perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Investigasi dan penyidikan dapat dimulai dengan pemeriksaan para karyawan rektorat dan rektor UGM, dekan Fakultas Kehutanan, serta mengumpulkan arsip rektorat UGM dan KPUD Surakarta, termasuk menggunakan metode laboratorium forensik sebelum proses hukumnya digelar di pengadilan negeri.

Diyakini dalam proses hukum berjalan, para oposisi eks kawan lama Prabowo saat pemilu pilpres 2019 bakal ‘pro sisi’ melalui berbagai dukungan terhadap kebijakan politik hukum yang objektif dan positif bagi seluruh bangsa ini lintas SARA.

Maka, andai kelak terbukti tuduhan publik ini, bahwa Jokowi memang berencana melakukan penipuan terhadap bangsa dan seluruh lembaga negara, termasuk kepada Prabowo Subianto, Jokowi adalah seorang yang tak tahu malu, amoral, atau tak beradab, dengan mental kriminal. Oleh karenanya, hukum mesti ditegakkan dengan kepastian. Jangan sampai seorang pemimpin amoral mendapatkan segala gelar kebaikan dan kehormatan, karena itu sama saja dengan menyeret bangsa ini menjadi bangsa yang tak bermoral dan berpredikat mudah ditipu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Termahal di Dunia, Jentik Nyamuk Seharga 50 Juta di Jakarta

Next Post

Dedengkot Koruptor PWI Dilindungi, Presiden Jokowi Ditelanjangi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh
Feature

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026
Feature

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Next Post
Dedengkot Koruptor PWI Dilindungi, Presiden Jokowi Ditelanjangi

Dedengkot Koruptor PWI Dilindungi, Presiden Jokowi Ditelanjangi

Biaya Penyelenggaraan Haji Mulai Memasuki Tahap Pelunanasan .

Ratusan Ribu Jemaah Haji Dikeluarkan dari Makkah oleh Pemerintah Saudi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Bersama Kesulitan, Ada Kemudahan

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Siapa yang Harus Mengerti: Presiden Memahami Rakyat atau Rakyat Memahami Presiden?

April 25, 2026
Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

Mengapa Anak Sulung Lebih Cerdas: Ketika Kuman Mengalahkan Stereotip

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

Mengapa Kita Hidup? Antara Ruh dan Mekanisme Tubuh

April 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...