Jakarta – Fusilatnews- Tia Rahmania belum sempat merasakan duduk di kursi dalam sidang Paripurna DPR-RI dipecah dari PDIP dan statusnya sebagai anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 dibatalkan KPU.
Tia Rahmania sempat terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029dari PDIP, Kini dia dipecat dari partainya sebelum meluncur ke Senayan.bagaimana bisa dia dipecat?
Nama Tia Rahmania awalnya mencuat ke publik saat dirinya beraksi mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih, di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Minggu (22/9) lalu. Tia menyoroti konsistensi materi antikorupsi yang disampaikan Ghufron dengan kasus yang tengah dihadapinya saat ini. Tia bahkan keluar dari forum karena tidak setuju dengan Ghufron.
Tiga hari kemudian, Rabu (25/9), nama Tia Rahmania muncul lagi ke publik. Kali ini dia diberitakan bukan karena aksi kritiknya, tapi karena hal lain. Tia dipecat dari PDIP, digantikan oleh caleg Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Tak Terima keputusan PDIP Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.dan Bareskrim Polri usai dipecat karena disebut melakukan penggelembungan suara saat Pileg 2024.
Menurut Tia langkah gugatan dan laporan itu bukan untuk mengupayakan agar dirinya bisa kembali menjadi anggota partai atau duduk di kursi legislasi.
Tia mengatakan, upaya itu ia lakukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya yang tercoreng.
“Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi adalah saya ingin membersihkan nama baik saya,” kata Tia saat mendatangi Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
“Sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak saya, cucu saya, nanti ketika membaca rekam-rekam jejak digital, saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya,” ungkapnya.