“Saat ini semua sudah ditangani tim investigasi Irjen (Kemendikbudristek) ya,” kata Lukman Ahad, (14/72024.) kemarin
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Lukman menegaskan lembaganya sedang melakukan penelidikan skandal penetapan rekayasa persyaratan menjadi guru besar. yang melibatkan sebelas dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
“Saat ini semua sudah ditangani tim investigasi Irjen (Kemendikbudristek) ya,” kata Lukman Ahad, (14/72024.) kemarin
Lukman tidak menjelaskan secara detail sudah sampai mana penanganan soal dugaan skandal tersebut dan apa sanksi yang diberikan nanti. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Mauliana Girsang masih belum jelas
Sebelumnya muncul berita adanya sebelas dosen Fakultas Hukum ULM, diduga merekayasa syarat permohonan menjadi guru besar.
Menurut hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, ( 7.7/2024), mengungkap ada Rekayasa itu diantaranya melalui pengiriman artikel ilmiah ke jurnal predator.
Jurnal predator adalah jurnal yang membajak jurnal asli. Bahkan penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan atau kualitasnya diragukan.
Pada pekan kedua Juni 2024, Kemendikbudristek bersurat kepada Rektor ULM Ahmad Ahmad Alim Bachri. Rektor diminta membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie mengakui, menerima warkat itu. Rektorat lantas membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan belasan guru besar ULM. Nama-nama tim sudah diajukan ke Kemendikbudristek.
“Saya dan beberapa kolega diminta rektor membentuk tim pencari fakta menyusun nama-nama tersebut. Nama-nama itu sudah diajukan ke kementerian,” kata Iwan saat dihubungi, Ahad, (7/ 7/2024.
Tim dipilih dari internal kampus dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, memiliki integritas akademik dan jabatan paling tidak selevel dengan para guru besar itu. “Paling utama berintegritas,” kata Iwan.
Tim pencari fakta akan melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik. Dasar klarifikasi itu adalah hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Kementerian,” kata Iwan.
Iwan memastikan tim juga akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dan juga kompetensi. Kompetensi itu seperti pihak yang mengetahui seluk beluk proses pembuatan jurnal dan artikel.
Seperti ditulis Majalah Tempo dalam laporan investigasi “Skandal Guru Besar Abal-abal” yang terbit pada Ahadd (7/7/2024, kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen FH ULM bermula dari adanya laporan anonim.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman, membenarkan informasi itu. “Ya kami menerima pengaduan.”




















