• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Titik Buta MCS, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 349 T

fusilat by fusilat
March 30, 2023
in Feature
0
Titik Buta MCS, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 349 T

Mahfud Md di DPR (Ari Saputra/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muhammad Aras Prabowo

SEPINTAR-pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kira-kira peribahasa tersebut yang paling sesuai untuk mewakili situasi yang dihadapi oleh salah satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RAT, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dihadapinya.

Bagaimana tidak, kasus tersebut terbilang unik ada hampir semua orang tidak memperkirakannya. Berawal dari kasus penganiayaan anak, yang berujung pada pencopotan sang Ayah sebagai salah satu pejabat di Kemenkeu.

Naas, akibat kasus tersebut terjadi gejolak pada publik karena viral. Seorang ayah harus terseret ke dalam lumpur yang dibuat sang anak.

Gelombang kemarahan netizen, membuatnya dikuliti sampai dengan janggalan harta yang dimiliki. Pada akhirnya, kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN yang menjadi menjadi kewajiban pejabat negara.

Temuan sementara KPK, ada dugaan kuat terjadi ketidakpatuhan dan potensi tindak pencucian uang yang dilakukan. Sampai saat ini, RAT masih dalam pendalaman KPK.

Berentetan, gelombang partisipasi netizen terhadap pencegahan dan penegakkan hukum tindak pidana korupsi, sejumlah pejabat lain-lainnya tidak luput dari pemeriksaan di media sosial. Alhasil, sejumlah pejabat dipanggil oleh KPK untuk mengkonfirmasi atas kepemilikan harta dan gaya hidup yang berlebihan.

Anehnya, beberapa kasus dugaan ketidakpatuhan dan dugaan pencucian uang serta dugaan korupsi, terungkap karena gaya hidup pasangan pejabat bersangkutan. Sekali lagi, tidak terendus oleh penegak hukum secara langsung. Maka betul jika peribahasa yang di awal tulisan ini ketika dikiaskan bahwa serapat-rapat harta ditutup, jika tidak wajar maka akan terungkap juga.

Kemenkeu terseret ke dalam bila panas atas perilaku oknum pegawainya. Kasus RAT bukan sesuatu yang baru, sebelumnya ada Gayus yang hanya pegawai biasa tapi mampu menilap uang negara sedemikian besarnya. Luka lama Kemenkeu kembali terbuka.

Lukanya semakin melebar, ketika Ketua Komite TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada ratusan pegawai di Kemenkeu diduga terlibat dalam transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

Sehingga, Komisi XI dan Komisi III DPR RI memanggil Kemenkeu, PPATK, dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Cukup disayangkan, karena ketiga pejabat tidak bisa hadir secara bersamaan. Sehingga, pasca RDP bukannya tambah jelas soal Rp 349 T, malah semakin simpang siur.

Maka, Komisi III mengundang Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Dalam RDP yang disiarkan langsung dari DPR RI, memang ada perbedaan data yang dipaparkan Mahfud MD dengan paparan Kemenkeu sebelumnya.

Mahfud membeberkan bahwa data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani sebelum, jauh dari fakta. Menurutnya, ada sejumlah data yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani dari bawahannya.

Keterangan Sekretaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, juga Kepala PPATK membeberkan bahwa laporan dugaan tersebut telah disampaikan ke Menkeu sejak 2017 dan 2019-2020, dua kasus dengan oknum yang sama. Nilainya masing-masing Rp 180 T yang pertama dan Rp 189 T yang kedua dan PPATK sudah mengundang Irjen dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut, hingga kasus ini ramai seperti saat ini.

Jika dianalisa rentetan peristiwa, ada ketidakharmonisan data oleh masing-masing lembaga negara (Menkeu, Menkopolhukam dan Kepala PPAT), padahal ketiganya adalah Komite TPPU. Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, ada Management Control System (MCS) yang absen. Ada titik buta dalam kontrol pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk kealpaan MCS di lingkungan Kemenkeu.

Menurut Mahfud ada 491 pegawai Kemenkeu diduga terlibat transaksi janggal Rp 349 Triliun (RMOL.id). Fenomena tersebut menunjukkan kelemahan MCS di tubuh Kemenkeu dalam sistem kerjanya.

Soal persuratan misalnya, ada beberapa surat yang menurut paparan Mahfud tidak terlaporkan sampai dengan Sri Mulyani. Padahal, isi surat tersebut adalah data-data penting terkait oknum yang diduga melakukan tindak pencucian uang.

Belum lagi penindakan kasus pajak dan kepabeaan yang tidak dilaporkan secara komprehensif yang berdampak pada kekurangan bayar kepada negara. Tindakan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga ratusan trilliun.

Artinya apa? Bahwa ada sejumlah tindakan dalam Kemenkeu oleh pegawai yang tidak dijangkau oleh MCS. Ada kekosongan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa merugikan negara.

Kekosongan SOP tersebut harus dikaji secara komprehensif, agar tidak ada lagi titik buta MCS yang diterapkan. Harus ada reformasi MCS Kemenkeu, karena memiliki tanggung jawab vital terhadap keuangan negara. Fenomena itu juga memberikan kesedaran bahwa keteladanan pemimpin tidak cukup menjadi kontrol atas kepatuhan bawahan.

Itu karena adanya moral hazard yang muncul akibat kekosongan pengawasan. Moral hazard adalah perilaku tidak jujur atau karakter merusak yang ada pada individu yang memicu frekuensi dan keparahan kerugian.

Selain itu, PPATK juga perlu mengevaluasi MCS-nya. Harus memiliki keseriusan dalam mengawal suatu kasus yang berpotensi merugikan Negara, apalagi jika nilainya triliunan. Tidak hanya menyampaikan surat dan mengonfirmasi semata, harus ada mekanisme investigasi mendalam dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum.

Begitu pula Komite TPPU, harus meningkatkan koordinasi dan keterbukaan data. Tidak menunggu kerugian negara membengkak baru uring-uringan seperti saat ini. Sehingga persepsi publik menjadi liar seperti spekulasi anggota DPR RI. Harus membangun MCS cegah dini, agar tidak ada cela terhadap tindakan pencucian uang oleh siapa pun.

Kita semua berharap ada perbaikan yang reformis atas masalah ini, khususnya dalam membangun MCS yang komprehensif.

Juga kita berharap, kasus ini jangan hanya panas-panas di awal seperti sekarang tanpa penyelesaian yang tuntas. Semuanya harus diungkap seterang-terangnya dan menindak oknum beserta semua yang terkait terbukti merugikan negara. 

Muhammad Aras Prabowo Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Dikutip Rmol.id Kamis, 30 Maret 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendaftaran Mudik Gratis Polri telah Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Next Post

Mahfud MD Koreksi Penjelasan Sri Mulyani Terkait Nilai Uang Rp3,3 triliun

fusilat

fusilat

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Masuk TNI, Mahfud MD: MK Sudah Lebih Dulu

Mahfud MD Koreksi Penjelasan Sri Mulyani Terkait Nilai Uang Rp3,3 triliun

Komisioner KPK Sindir Mahfud Terkait  Misteri Pergerakan  Rp 349 T

Mahfud MD ingatkan Bahwa Siapa pun Bisa Dihukum Karena Menghalangi Penyidikan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist