Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – “Mereka membela rakyat. Sepatutnya kami memberikan bantuan hukum. Bantuan pertama adalah kita minta agar mereka dibebaskan,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH di sela diskusi publik bertajuk, “Menguji Legalitas Undang-Undang Ibu Kota Negara’ yang digelar TPDI dan Perekat Nusantara di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Diberitakan, sekitar 301 peserta unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2022), ditangkap aparat keamanan. Hingga Jumat (23/8/2024) sore, tersisa 50 pengunjuk rasa yang masih diamankan di Polda Metro Jaya.
TPDI dan Perekat Nusantara, kata Petrus, merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada para demonstran karena apa yang mereka lakukan dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat. Petrus juga minta agar mereka dibebaskan atau dipulangkan.
Para demonstran itu, kata Petrus, juga dalam rangka mengawal Putusan MK No 60 dan No 70 Tahun 2024 yang membawa angin segar bagi demokrasi dan keadilan. “Jadi mereka pun ikut menegakkan demokrasi, hukum, keadilan dan konstitusi,” jelasnya.
Putusan MK No 60/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kandidat di Pilkada 2024, sehingga bukan hanya partai politik yang punya 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara hasil Pemilu 2024 di daerah bersangkutan, tetapi semua parpol bisa mengajukan calon. “Ini lebih demokratis karena tak akan ada calon tunggal melawan kotak kosong,” cetus Petrus.
Adapun Putusan MK No 70/2024 membatasi hanya mereka yang sudah berumur 30 tahun yang boleh menjadi calon gubernur, dan hanya yang sudah berumur 25 tahun yang boleh menjadi calon bupati/walikota.
Putusan ini akan mengadang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju sebagai cagub, sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No 23P/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
“Ini akan mencegah politik dinasti Jokowi lebih ekspansif lagi,” tegas Petrus.
Kedua Putusan MK itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024). Keesokan harinya, Badan Legislasi DPR merevisi UU Pilkada untuk membegal kedua Putusan MK tersebut.
Untuk memudahkan komunikasi bagi mahasiswa, aktivis, relawan, anggota parpol maupun masyarakat pada umumnya yang menghadapi permasalahan hukum terkait aksi demonstrasi dalam rangka menegakkan demokrasi dan konstitusi tersebut, mereka dapat menghubungi nomor telepon 08129503124 atas nama Ricky D Moningka.
Adapun advokat TPDI dan Perekat Nusantara yang siap memberikan bantuan hukum gratis selain Petrus Selestinus adalah Erick S Paat, Ricky D Moningka, Robert B Keytimu, Paulet JS Mokolensang, Davianus Hartoni Edy, Jelani Khristo dkk.
TPDI adalah para pengacara yang memberikan advokasi kepada para korban kerusuhan 27 Juli 1996 untuk mengembalikan demokrasi ke jalur yang benar, dan sekarang kembali siap memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada para pejuang demokrasi masa kini.
























