Jakarta, Fusilatnews – Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk menerapkan kebijakan sistem jalan berbayar elektronik sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di sejumlah ruas jalan di DKI .
Berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar. Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik.
Sejumlah warga DKI dan non DKI yang sehari -harinya bekerja di Ibukota dengan menggunakan kendaraan pribadi sangat keberatan dengan penerapan kebijakan jalan berbayar karena layanan transportasi umum dirasa sangat tidak memadai.
“Sangat keberatan dengan penerapan kebijakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di sejumlah ruas jalan di DKI karena kurang memadainya moda transportasi umum ” kata seorang warga yang berkantor di kawasan SCBD yang tak mau disebut namanya.
Banyaknya jenis transportasi umum yang masih jauh dari memadai terutama jenis angkutan kecil lingkungan yang menjadi jembatan menuju jalan besar untuk dapat mengakses angkutan umum seperti Transjakarta, Transjabodetabek, KRL Commuter”Jadi kalau masih belum banyak warga yang beralih ke transportasi umum, tapi berlakukan ERP itu, bakal tambah kemacetan baru,”
Sebagai contoh, orang-orang yang biasanya bisa langsung melaju di suatu jalan, mereka harus antre dan tapping kartu dulu. Pada akhirnya, akan ada kemacetan jika banyak orang melintas di jalanan tersebut, terutama jika ada yang lupa membawa kartu atau mengisi saldo.
“Kurang setuju karena cukup jalan tol aja yang bayar, jangan jalan yang biasa dilewati,” kata warga lainnya
Jika setiap hari pengguna mobil harus membayar tentu saja keberatan dan akan dinilai buruk oleh masyarakat
Belum lagi kemungkinan masyarakat perlu mengeluarkan uang untuk memasang alat pendeteksi pada mobil atau motor. “Berarti kan kita harus siapkan alat buat pendeteksi. Nggak mungkin di-tap kayak jalan tol. Pasti pake RFID (Radio Frequency Identification),” kata warga lainnya.
Belum tentu orang-orang memiliki bujet untuk membeli RFID. Ia pun tidak menampik, meski mampu membeli RFID, belum tentu orang-orang mengerti cara pemakaiannya jika dikaitkan dengan ERP.
Kebijakan penerapan jalan berbayar di Jakarta masih dalam pembahasan, Nantinya dasar hukum jalan berbayar di Jakarta dalam bentuk Peraturan Daerah sedangkan sekarang Rancangan Peraturan Daerah masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
Sistem dan mekanisme pembayaran pada jalan berbayar di Jakarta menggunakan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP)Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Kata Heru, Raperda PPLE masih disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peraturan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih dalam tahap pembahasan.
“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1)
Setelah peraturan turunannya selesai dan diterbitkan baru pembahasan soal tarif yang bakal dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati ERP. Dalam kesempatan itu, Heru belum merinci tarif layanan ERP., tarif layanan ERP masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.
“Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan, masih perlu pembahasan dengan tingkat (Pemerintah) Pusat,” kata Heru
Raperda PLLE target disahkan ditargetkan bakal disahkan pada 2023.
“Ya, tentunya jadwal (pengesahan) itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya,” ungkap dia.
“Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini,” sambungnya.
Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Sistem Electronic Road Pricing (ERP) adalah skema pengumpulan tol elektronik yang diadopsi di Singapura untuk mengatur lalu lintas melalui road pricing, dan sebagai mekanisme perpajakan berbasis penggunaan untuk melengkapi sistem Certificate of Entitlement berbasis pembelian.
ERP diimplementasikan oleh Land Transport Authority pada 1 April 1998 untuk menggantikan Singapore Area Licensing Scheme (ALS) sebelumnya yang pertama kali diperkenalkan pada 11 Agustus 1974 setelah berhasil menguji sistem dengan kendaraan yang berjalan dengan kecepatan tinggi. Sistem menggunakan tol jalan terbuka; kendaraan tidak berhenti atau melambat untuk membayar tol.
Singapura adalah kota pertama di dunia yang menerapkan sistem pengumpulan tol jalan elektronik untuk tujuan penetapan harga kemacetan. Penggunaannya telah mengilhami kota-kota lain di seluruh dunia untuk mengadopsi sistem serupa, terutama Zona Biaya Kemacetan London (CCZ) dan pajak kemacetan Stockholm. Itu juga telah diusulkan di New York City dan San Francisco.


























