• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Tujuh Program TV Dikenai Sanksi Oleh KPI, Program Jurnalistik Mendominasi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 30, 2023
in News
0
Tujuh Program TV Dikenai Sanksi Oleh KPI, Program Jurnalistik Mendominasi
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan pemaparannya, ketujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One.


Jakarta – Fusilatnews – Tayangan TV dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002. Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia menjatuhkan sanksi pada tujuh program siaran di tiga stasiun TV nasional.

“Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. Jadi, keputusan kami menjatuhkan sanksi teguran pertama,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (30/5).

Berdasarkan pemaparannya, ketujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One.

“Sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI,” tutur dia.

Tulus menjelaskan, bentuk pelanggaran di acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI dengan klasifikasi R-BO, yakni tampilan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah, antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu. Kemudian, adegan siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai, disertai injakan tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.

Pelanggaran pada program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” ANTV pada tanggal 3 Mei 2023. Tayangan berklasifikasi R13+ memuat adegan seorang wanita dengan wajah berdarah-darah. Selain itu, ditemukan juga adegan seorang anak perempuan dengan wajah berdarah-darah dan mengalami kesurupan.

“Dalam surat sanksi, muatan pelanggaran pada acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI telah menabrak 5 (lima) pasal terkait ketentuan penggolongan program siaran (klasifikasi usia penonton) dan pelarangan melecehkan, menghina atau merendahkan lembaga pendidikan. Sementara tayangan “Sinema Horor Spesiasl: Sabrina” ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal di P3SPS,” kata Tulus

Lebih jauh, pelanggaran disebut KPI Pusat juga ada di tiga program acara jurnalistik dan satu program promo yang juga ditayangkan TvOne. Dalam program “Kabar Siang” TvOne pelanggaran ditemukan pada tanggal 28, 29 dan 30 April 2023. Pelanggaran pada “Apa Kabar Indonesia Malam” TvOne terjadi pada tanggal 28 April 2023. Pelanggaran dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TvOne terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2023. Sedangkan pelanggaran dalam program “Promo Kabar Mudik” TvOne terjadi pada tanggal 30 April 2023. Semua muatan tersebut ditayangkan di bawah pukul 21.30 malam.

Dikatakan, pelanggaran di beberapa program TvOne ditemukan KPI serupa. KPI menilai ada muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa penyematan logo di kemeja reporter, mobil, superimpose, serta bumper-in dan bumper out.

Menurut keterangan dalam surat teguran yang diputuskan dalam pleno, penjatuhan sanksi penyisipan logo tersebut tidak memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar.

“KPI Pusat disebutnya mengkategorikan hal ini sebagai promo atau iklan rokok. Kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29-30 April 2023 lalu,” lanjut Tulus.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023, ada beberapa tahapan sanksi dari KPI. Bagian pertama, KPI akan memberikan sanksi administratif yang berupa teguran hingga pengenaan denda. Lalu kedua, bagian teguran tertulis yang dilakukan paling banyak selama tiga kali

Sedangkan sanksi bagian ketiga mencakup pengenaan sanksi denda administratif, kemudian empat, penghentian sementara program siaran, lima pembatasan durasi. Sedangkan bagian keenam mencakup penghentian kegiatan siaran waktu tertentu, tujuh, rekomendasi pencabutan izin dan terakhir, rekapitulasi pengenaan sanksi administratif

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kesepakatan Singkirkan US Dolar Dalam Perdagangan Indonesia Dan Iran Tunjukkan ‘Semangat Kemerdekaan’  

Next Post

Neuralink Perusahaan Implan Otak Milik Elon Musk Diijinkan Untuk Diuji Cobakan Pada Manusia

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Neuralink Perusahaan Implan Otak Milik Elon Musk Diijinkan Untuk Diuji Cobakan Pada Manusia

Neuralink Perusahaan Implan Otak Milik Elon Musk Diijinkan Untuk Diuji Cobakan Pada Manusia

Hasto Tuding SBY Tukang Nakuti Rakyat, Politisi Demokrat Serang balik Pernyataan Hasto

Hasto Tuding SBY Tukang Nakuti Rakyat, Politisi Demokrat Serang balik Pernyataan Hasto

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist