Tiga orang Ketua Umum Parpol yang baru-baru ini, menjadi sorotan public, Airlanga Hartarto, Muhamimin Iskadar dan Zulkipli Hasan, mulai menjadi diskursus internal partai, hingga tuntutan ke MUNASLUB Partai, karena aksi para Ketua Umum mereka, sudah melabrak dari pagar AD/ART partai dan lebih dari itu telah melakukan tindakan yg inkonstitutional, yaitu menyetujui penundaaan Pemilu 24 dan Memperpanjang Jabatan Presiden secara illegal.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyoroti wacana penundaan Pemilu 2024 yang didukung tiga partai politik seperti PKB, PAN dan Partai Golkar. Menurutnya, apabila Pemilu 2024 benar-benar ditunda, maka hal itu sama dengan kudeta konstitusi (constitutional coup). Yaitu, mengubah konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan, yang sebelumnya dibatasi oleh konstitusi.
“Karena Undang-Undang Dasar (1945) secara jelas mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, dan pemilu yang akan datang harus diselenggarakan pada 2024,” ujar Anthony dalam keterangannya, Minggu (27/2).
Sementara Guru besar tata hukum negara Denny Indrayana cemas dan gusar terhadap usul penundaan Pemilu 2024. Kecemasan Denny Indrayana lantaran usul Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan ketum parpol lainnya berpotensi ‘melecehkan’ konstitusi.
“Ini adalah perkembangan yang memalukan sekaligus membahayakan. Karena itu, harus pula ditanggapi dengan serius dan cepat. Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alias pelecehan atas konstitusi (contempt of the constitution),” kata Denny Indrayana
Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas responden menolak gagasan penundaan Pemilu 2024. Wacana penundaan pemilu ini pun sudah diketahui hampir separuh warga Indonesia. “Mayoritas menolak usulan ini, baik karena alasan ekonomi, pandemi, maupun IKN (pemindahan ibu kota negara),” ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis hasil survei secara daring.
Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin galau akut. Hal itu lantaran Cak Imin masih mencari dukungan sebagai calon presiden 2024, padahal mengusulkan pemilu ditunda.
“Cak Imin galau akut sepertinya. Satu sisi terlihat tak siap tanding di Pilpres 2024 karena elektabilitasnya rendah dengan minta penundaan pemilu, tapi pada saat bersamaan, kerja politik Cak Imin dan deklarasi relawan terus terjadi. Biasanya klo galau suka bingung menentukan skala prioritas,” kata Adi kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Beberapa Kader Senior ketiga Partai tersebut, yang enggan disebut namanya, menyatakan, bahwa sikap para Ketum partai tersebut, bukan saja telah melampaui kewenanangan sebagai Ketum, tetapi telah melanggar konstitusi Partai itu sendiri, yang pada giliranya akan merugikan suara partai dan dukungan rakyat. Bahkan diantara mereka, ingin meminta pertanggung jawaban atas sikap Ketum mereka dalam Musyawarah Luar Biasa Partai.
Sebagai catatan, silahkan simak bunyi AD/ART dari masing-masing Partai tersebut, sebagai rujukan atas pelanggarannya para Ketua Umum Partai tersebut, sbb :
GOLKAR
Bahwa dengan terjadinya penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 maka lahirlah tatanan baru yang menghendaki agar seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa Partai Golongan Karya adalah pengemban hakikat tatanan baru, yang dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral, serta semangat pembangunan, senantiasa meningkatkan karya dan kekaryaan di segala bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PKB
Partai bertujuan: a) Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b) Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual; c) Mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakul karimah.
PAN
Terwujudnya amanah kekuasaan pemerintahaan secara konstitusional melalui pemilu yg jujur, umum, bebas dan rahasia.