Oleh: Damai Hari Lubis
Pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Judicial Review Nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto menuai sorotan. Ucapan bernada merendahkan terhadap pengacara Hasto dan komentar yang menyudutkan DPR RI dinilai arogan, subjektif, serta berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan negara yang baik.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra patut dipersoalkan terkait ucapannya dalam sidang Judicial Review perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Saldi Isra, dalam persidangan tersebut, melontarkan kalimat tendensius kepada pengacara Hasto dengan mengatakan:
“Kalau Pengacara cerdas, (kenapa) tidak mengajukan perubahan Pasal 21 UU Tipikor menggunakan jalur politik di DPR RI saja?”
Ucapan tersebut tidak hanya melukai martabat profesi advokat, tetapi juga menyiratkan sikap arogan dan subjektif seorang hakim yang seharusnya menjaga netralitas di ruang sidang. Seorang hakim MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai kapasitas intelektual advokat, apalagi dengan kata-kata yang merendahkan.
Selain itu, Saldi Isra juga mengeluarkan pernyataan yang terkesan menyudutkan pihak DPR RI selaku pemberi keterangan dalam sidang, dengan mengatakan:
“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon.”
Padahal, dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tidak ada satu pun pasal yang mengatur bahwa pihak termohon harus selalu menolak permohonan pemohon dalam judicial review. Dengan demikian, pernyataan Saldi Isra justru keluar dari kerangka objektivitas hakim konstitusi.
Atas ucapan-ucapan tersebut, hakim MK Saldi Isra dapat dilaporkan oleh pengacara Hasto ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab, sikap dan ucapannya berpotensi melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik (good governance), termasuk asas netralitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap profesi hukum.
Tidak hanya itu, DPR RI khususnya Komisi III juga memiliki hak untuk memanggil Saldi Isra dan meminta klarifikasi atas pernyataan yang terkesan melecehkan pihak advokat maupun lembaga DPR itu sendiri.
Hakim MK yang bersikap arogan, merendahkan, dan cenderung subjektif bukan hanya berimplikasi pada rusaknya citra lembaga peradilan konstitusi, melainkan juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. MK sebagai benteng konstitusi seharusnya menghadirkan suasana persidangan yang terhormat, bukan arena untuk melontarkan sindiran personal yang tidak relevan dengan substansi hukum yang sedang diuji.
Dengan demikian, sikap Saldi Isra dalam perkara ini harus dipandang sebagai preseden buruk. Jika dibiarkan, maka wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) akan tergerus, dan semakin jauh dari harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan.
























