Fusilatnews – Tanda tangan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono, sebenarnya bukan sekadar formalitas administrasi negara. Ia adalah semacam “pengakuan resmi” atas kelangsungan perpecahan politik di tubuh partai yang dulu digadang sebagai representasi politik Islam. Dengan SK itu, negara sesungguhnya menutup pintu peluang PPP untuk kembali bangkit. Pupus sudah harapan partai berlambang Ka’bah itu menembus Senayan di masa mendatang.
Mengapa demikian? Karena legalisasi pemerintah atas kepengurusan hasil muktamar yang diwarnai keributan bukanlah tanda konsolidasi, melainkan konfirmasi bahwa luka lama tak kunjung sembuh. PPP, yang sudah lama terjebak dalam konflik internal, kini hanya disahkan sebagai organisasi politik dengan wajah yang rapuh. Tidak ada energi baru, tidak ada arah pembaruan, bahkan tidak ada narasi kuat untuk menjawab kebutuhan politik umat di era yang serba pragmatis.
Ironisnya, dalam satu kesempatan, Yusril Ihza Mahendra pernah mengingatkan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan hasil muktamar jika masih terdapat sengketa. Pesan itu seakan kini tak digubris. Pemerintah tetap meneken SK, seolah yang terpenting adalah adanya tanda tangan di atas kertas, bukan kesehatan demokrasi internal partai. Maka, publik hanya bisa membaca ini sebagai upaya negara untuk memelihara status quo dan perpecahan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Muktamar X PPP memang mengukuhkan Mardiono secara aklamasi. Tetapi aklamasi yang lahir dari ruang gaduh, diwarnai keributan, dan digelayuti aroma rekayasa politik, sulit dianggap sebagai aklamasi yang murni. Dukungan DPW yang disebut “bulat” hanyalah penegasan formal, bukan perwujudan dari aspirasi riil akar rumput. Di sinilah letak keterasingan PPP dari konstituennya.
PPP, dalam kondisi seperti ini, tak lebih dari partai yang dipertahankan keberadaannya di atas kertas, sementara jiwanya telah lama meninggalkan gelanggang politik. Kejayaannya di masa lalu—saat bisa menjadi rumah besar politik Islam—kini hanya menjadi cerita sejarah. Elektabilitasnya yang terus merosot dari pemilu ke pemilu adalah tanda jelas bahwa rakyat sudah menutup pintu.
Pengesahan SK Mardiono, alih-alih memperkuat partai, justru menjadi stempel akhir bahwa PPP telah kehilangan daya saing. Di tengah politik nasional yang makin pragmatis dan oligarkis, PPP hanya akan menjadi catatan pinggiran.
Karena itu, jangan lagi berharap PPP bisa kembali ke Senayan. Pupus sudah. Yang tersisa hanyalah simbol formal sebuah partai tua, yang pelan-pelan ditinggalkan sejarahnya sendiri.





















