Jakarta, Fusilatnews – Penetapan kenaikan UMR oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kemudian telah menginstruksikan semua daerah untuk menindak lanjutinya dengan UMP 2023 baru, yaitu paling lambat harus diumumkan pada Senin (28/11/2022). Sebagai catatan, bahwa berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Walau demikian, masih ada beberapa provinsi yang belum dapat menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu itu. Dari catatan fusilatnews, terekam, sudah ada 29 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah: Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Sensitif Terhadap Hidup Buruh DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen) Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen) Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen) Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen) Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen) Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen) Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen) Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen) Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen) Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen) Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen) Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen) Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen) Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen) Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen) Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen) Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen) Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen) Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen) Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen) Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen) Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen) Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen) Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen) Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen) Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen) Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen) DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen) Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).
Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Baca juga: UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Jadi Rp 2,040 Juta.
Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Sudah Ditetapkan 5,6 Persen Pengusaha Tetap Minta 2,62 Persen Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. (Dikutip dari kompascom)






















