Jakarta – Fusilatnews – Sampai kini Badan Reserse Kriminal Polri masih belum menetapkan tersangka kasus penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang meski sudah memeriksa semua saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen di Desa Kohod.
Bareskrim beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor).
“Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara saintifik akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Adapun tahapan pemeriksaan saksi, kata dia, sudah selesai dilakukan dengan memeriksa 44 saksi, salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Nantinya, hasil labfor akan menunjukkan absah atau tidaknya SHGB dan SHM yang menjadi objek penyidikan kasus ini. Hasil labfor juga akan menjadi bahan untuk penyidik melanjutkan ke tahapan gelar perkara.
“Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian sehingga kami segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2/2025), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

























