Jakarta – FusilatNews – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengeluhkan lamanya proses hukum yang dijalaninya di Kejaksaan Agung. Sudah tiga bulan ia ditahan tanpa kepastian yang jelas.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya, prosesnya agak lama,” ujar Thomas di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/2/2025).
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Selain Thomas, Kejaksaan Agung juga melimpahkan tersangka lain, Charles Sitorus, beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II.
Ketika ditanya wartawan mengenai harapannya setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Thomas menyatakan keinginannya agar kebenaran segera terungkap.
“Tentunya, saya berharap kebenaran terungkap di pengadilan,” kata Thomas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus (CS) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu JPU menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.
Dua di antaranya adalah Thomas Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, serta Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penyidik menilai keduanya melakukan importasi gula dengan cara melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


























