FusilatNews,- Pemerintah sudah menerapkan peraturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan pertalite harus menggunakan aplikasi MyPertamina dari mulai 1 juli, pelat nomor pembelinya pun harus tercatat untuk dipantau seberapa besar pembeliannya dalam kurun waktu tertentu. Tetapi di lapangan masih banyak warga yang kesusahan untuk dapat ikut penerapan aturan tersebut, salah satunya curhat pemilik bengkel mau beli solar untuk mesin diesel.
Video tersebut diunggah di berbagai akun media sosial Instagram, Curhatan Dari Pemilik Bengkel Mau Beli Solar Untuk Mesin Diesel, Tetapi Ditanya Pelat Nomor Untuk Kendaraanya, Hanya Buatnya Tertawa.
Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mesin diesel di bengkel miliknya. Namun, petugas SPBU memintanya untuk menunjukkan nomor pelat kendaraannya.
pemilik bengkel yang menuturkan curhatannya terkait ingin beli solar yang diunggah akun Instagram @undercover.id, tetapi petugas SPBU malah memintanya untuk menunjukkan pelat nomor kendaraan sesuai regulasi yang berlaku. “Saya tadi mau beli solar buat ngetes mesin di bengkel saya. Dan saya ditanya sama Mbak-nya, ‘Bisa Mas pakai solar, tapi harus ada BM-nya, pelatnya, soalnya sekarang minyak subsidi dihitung pakai kilometer,’ katanya,” ujar pria dalam video tersebut. “Waduh loh saya ngakak to, lah diesel kayak gini ini nggak ada pelat nomornya ini, padahal saya beli bukan 20 liter untuk buat mobil atau apa ya, cuma 5 liter, jadinya saya pakai Dexlite ini,” tambahnya.
Dikonfirmasi Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi sudah ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. “Yaitu kendaraan tertentu atau ada usaha lain yang didukung dengan surat rekomendasi dinas terkait,” kata Irto dikutip Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Menurut dia, pembelian solar harus tercatat lantaran ada unsur subsidi yang mesti dipertanggungjawabkan Pertamina kepada pemerintah. Oleh karenanya, menanggapi video yang beredar, Irto menyebut pembelian dalam jumlah sedikit dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dalam Perpres, diimbau untuk menggunakan BBM non-subsidi. “Untuk pembelian dalam jumlah sedikit, tidak memenuhi kriteria Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan tanpa surat rekomendasi, kami mengimbau bisa menggunakan BBM non-subsidi,” katanya lagi.

























