Depok-Fusilatnews.- Walikota Depok, H. Idris Nawawi, mengeluarkan Surat Edaran, berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan sehubungan dengan melonjaknya kasus yang terparpar covid 19 akhir-akhir ini. WALIKOTA menyampaikan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat EdaranSurat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/4815/2023 dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 25902/KS.02.01/P2P, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Se-Kota Depok, Camat Se-Kota Depok, Lurah Se-Kota Depok, Kepala UPTD Puskesmas Se-Kota Depok dan Masyarakat Kota Depok
Upaya Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 tersebut, dengan ini disampaikan himbauan sebagai berikut:
- Masyarakat diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas;
- Memakai masker bagi yang sakit dan yang berada di kerumunan serta masyarakat saling mengingatkan jika mengetahui ada kondisi batuk pilek tetapi tidak menggunakan masker;
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;
- Memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau sesak;
- Bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3-5 hari dan/atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan;
- Melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja/dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh) dan ibu hamil, dan bisa didapatkan di Puskesmas , RSUD dan fasilitas Kesehatan yang ditunjuk;
- Kepada Camat dan Lurah bersama Puskesmas agar melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya;
- Bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi Covid-19 Kota Depok dapat menghubungi hotline 119.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
























