Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, mendapat dukungan dari berbagai pihak, Rabu (24/7/2024).
Cirebon – Fusilatnews – Sejumlah warga menggelar aksi damai untuk mendukung mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016,Saka Tatal, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, mendapat dukungan dari berbagai pihak, Rabu (24/7/2024).
Dukungan itu salah satunya diberikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mantan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka datang ke PN Cirebon sebelum sidang itu digelar. ”Kami datang ngasih dukungan buat tim kuasa hukum Saka Tatal,” ujar salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti.
Perempuan yang akrab disapa Yanti itu berharap, PK yang diajukan oleh Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya bisa dikabulkan. Dengan hasil tersebut, maka dapat berimbas kepada para terpidana lainnya dalam kasus Vina yang hingga kini masih mendekam di penjara.
Yanti mengatakan, siap membantu tim kuasa hukum Saka Tatal jika memang dibutuhkan. Dia pun optimis PK Saka Tatal bakal dikabulkan.
Masa terdiri dari teman-teman semasa kecil Saka Tatal maupun warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kampung Saladara merupakan tempat tinggal Saka Tatal.
Massa menunjukkan dukungannya dengan menggelar spanduk di depan Pengadilan Negeri Cirebon. Spanduk itu di antaranya bertuliskan “Kembalikan Nama Baik Saka Tatal”, “Kabulkan PK Saka”, dan “Warga Saladara Meyakini Para Terpidana Tidak Melakukan Pembunuhan”.
Mereka juga meneriakkan yel-yel saat mobil yang ditumpangi Saka Tatal maupun tim kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri Cirebon. Salah seorang teman Saka, Adam mengatakan, aksi itu merupakan bentuk dukungan kepada Saka Tatal maupun para terpidana lainnya. Dia yakin, Saka dan para terpidana lainnya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. ”Ini bentuk dukungan kami,” katanya.
Seperti diketahui, enam terpidana yang kini masih mendekam di penjara dalam kasus Vina juga merupakan warga Kampung Saladara. Mereka adalah Jaya, Hasi, Eko, Eka Sandi, Sudirman dan Supri.