Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Seperti politik, politikus pun punya logikanya sendiri. Bahkan ketika sudah pensiun dari politik. Contohnya Arteria Dahlan.
Sejak 2015 hingga 2024, Arteria menjadi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan daerah Pemilihan Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.
Usai terpental dari kursi Senayan di Pemilu 2024, Arteria kembali ke habitat sebelumnya sebagai pengacara.
Arteria kini menjadi kuasa hukum dari Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur yang menjadi terdakwa suap vonis bebas kliennya itu yang melibatkan trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yakni Mangapul, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Arteria pun menjadi kuasa hukum dari kuasa hukum.
Mangapul dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur; dan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan pacarnya sendiri, Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025) seperti dilansir sejumlah media, Arteria selalu memanggil Mangapul dengan sebutan “Yang Mulia”.
Arteria pun mendapat teguran dari hakim, dan pada sidang berikutnya yang akan menghadirkan Erintuah Damanik sebagai saksi, ia disarankan agar memanggil saksi cukup dengan sebutan saksi saja, tak perlu dengan sebutan “yang mulia”.
Post Power Syndrome
Apa yang dilakukan Arteria itu mengindikasikan dirinya sedang mengalami apa yang dalam ilmu psikologi disebut sebagai “post power syndrome” setelah pensiun dari Senayan.
Orang yang dilanda “post power syndrome” atau sindrom setelah tidak berkuasa lagi biasanya ingin unjuk taring atau menunjukkan kekuatannya seperti saat masih berkuasa.
Dengan memanggil saksi dengan sebutan “yang mulia”, seolah ia ingin menciptakan norma atau pakem baru, keluar dari kelaziman atau norma lama. Ia ingin menunjukkan akunya. “Suka-suka gue,” mungkin begitu suara batinnya.
Selain itu, mungkin saja Arteria gila hormat. Dengan menyebut saksi sebagai “yang mulia”, diam-diam di dalam hati mungkin ia ingin mendapatkan sebutan yang sama dari saksi bahkan hakim. Padahal dalam sidang di pengadilan, hanya hakim yang seyogianya dipanggil dengan embel-embel atau atribut “yang mulia” sebagai bentuk penghormatan karena ia atau mereka pemimpin sidang. Selebihnya tidak, baik jaksa penuntut umum, saksi, atau pun kuasa hukum, apalagi terdakwa.
Masih segar dalam ingatan kita saat Arteria mengajukan protes gegara dirinya dan anggota DPR lainnya tidak dipanggil dengan sebutan “yang terhormat” oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR tahun 2017 lalu.
Padahal, ada figur publik yang sudah mengusulkan agar para anggota DPR tidak perlu dipanggil dengan sebutan “yang terhormat”, apalagi di luar sidang, karena banyak di antara anggota DPR yang perilakunya tidak terhormat. Korupsi, misalnya.
Hal lain yang dapat dicatat dari sikap Arteria yang memanggil saksi dengan sebutan “yang mulia” adalah hilangnya standar moral di kalangan penegak hukum.
Mangapul adalah saksi bukan sembarang saksi. Dia adalah hakim yang dipecat dan diadili karena kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kalau pelaku korupsi saja dipanggil dengan sebutan “yang mulia”, di mana standar moralnya?
Demikianlah. Kita tunggu saja sidang-sidang berikutnya, apakah Arteria Dahlan masih menyebut saksi dengan embel-embel “yang mulia” atau tidak. Jika masih, berarti dia dan mungkin kita semua telah benar-benar kehilangan standar moral, sehingga koruptor pun dimuliakan.
























