“Kalau dibilang dia masih ngajar atau enggak ada beberapa, kulianya kaya kuliah umum gitu lho. Karena kalau dia sampai ngeluarin nilai ya enggak bisa wong dia dudu dosen (orang dia bukan dosen),” ungkapnya.
Yogyakarta – Fusilatnews – Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan status Profesor Eddy Hiariej sebagai Guru Besar di UGM
Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, kepegawaian Eddy telah dipindah sejak diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Eddy ini ketika diangkat menjadi wamen itu seminggu atau dua minggu kemudian itu kan kepegawaiannya dipindah, dari kementerian Dikbudrisetk, itu dipindah ke Kumham,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (15/11).
Andi menjelaskan kalau hal tersebut pernah terjadi saat Denny Indrayana juga diangkat sebagai wamenkumham pada 2011 lalu. Pemindahan kepegawaian tersebut dikatakan Andi lantaran yang bersangkutan masuk pada posisi struktural.
“Kalau kepegawaiannya tetap di UGM dia tidak bisa memerintah dirjennya. Makanya kepegawaiannya dipindah,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa Eddy tak lagi berstatus sebagai dosen di UGM, melainkan pegawai Kemenkumham. Hanya saja Eddy kerap masih diundang sebagai dosen tamu.
“Kalau dibilang dia masih ngajar atau enggak ada beberapa, kulianya kaya kuliah umum gitu lho. Karena kalau dia sampai ngeluarin nilai ya enggak bisa wong dia dudu dosen (orang dia bukan dosen),” ungkapnya.
Andi menambahkan dengan dipindahkannya kepegawaian Eddy ke Kemenkumham, maka Eddy telah dibebaskan dari tridharma perguruan tinggi. Bahkan, Eddy tak bisa lagi menjadi promotor untuk prodi S3.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.






















